Kategori: Teknologi

  • Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos bagi Anak di Bawah Umur Dinilai Lindungi Generasi Muda

    Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos bagi Anak di Bawah Umur Dinilai Lindungi Generasi Muda

    distorsi.id/, Jakarta – Pemerintah baru saja mengambil langkah strategis dalam melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting.

    Pertama, penerbitan Surat Keputusan Bersama atau SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan.

    Kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

    Menanggap hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, menilai langkah progresif tersebut untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda.

    “Teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” kata Atalia dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

    Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif) dan cognitive debt (ketergantungan pada teknologi sehingga melemahkan proses berpikir mandiri).

    Menurut Atalia, anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan.

    Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox, yang akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

    “Langkah tersebut sejalan dengan tren kebijakan global. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka,” ungkapnya.

    Data UNICEF menunjukkan, lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan waktu sekitar 5 jam per hari di depan layar digital.

    Menurut oolitisikus Partai Golkar itu, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari ancaman digital.

    “Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia.

    Menurut Atalia, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.

    Ia menegaskan, pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika mereka sudah cukup umur.

    “Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan efektif, yaitu dengan penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi.

    Selain itu, juga perlu ada pengembangan kurikulum AI yang bertahap, sehingga pelajar dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat.

    Menurut wakil rakyat dari Dapil Jabar 1 itu, upaya lain yang perlu dilakukan adalah pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi.

    Kolaborasi pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.

    Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.

    “Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” imbuhnya.

  • Apresiasi Komdigi Batasi Medsos Anak, Fikri Faqih: Segera Terbitkan Juknis

    Apresiasi Komdigi Batasi Medsos Anak, Fikri Faqih: Segera Terbitkan Juknis

    distorsi.id/, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

    Untuk itu, ia mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi, hingga jeratan judi online.

    Apresiasi tersebut diberikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Meski menyambut baik, Fikri menilai regulasi tersebut memerlukan aturan pelaksana yang konkret agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak kehilangan taji saat diimplementasikan di masyarakat.

    Politikus PKS itu mengungkapkan bahwa kerentanan anak-anak terhadap platform digital sering dipicu oleh sistem yang belum terfilter dengan ketat. Fikri mencontohkan fenomena game populer Roblox yang berpotensi menjadi celah masuknya konten berbahaya.

    “Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo (Komdigi). Namun, seperti apa regulasinya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan sosial media dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu game, tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi,” ujar Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026) di Jakarta.

    Desakan ini, lanjutnya, bukan bermaksud menghambat kemajuan teknologi, melainkan merespons cepat dampak negatif yang selama ini menghantui dunia pendidikan.

    Menurutnya, keterlambatan Indonesia dalam memitigasi risiko digital harus segera diatasi dengan berkaca pada negara maju seperti Australia dan Finlandia.

    “Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan Juknis kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi,” tambah Fikri.

    Sejalan dengan hal itu, Fikri juga mengapresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang menguatkan regulasi lintas kementerian tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.

  • Dukung Permen Komdigi Nomor 9/2026, Hetifah: Langkah Penting Lindungi Anak dan Pelajar di Ruang Digital

    Dukung Permen Komdigi Nomor 9/2026, Hetifah: Langkah Penting Lindungi Anak dan Pelajar di Ruang Digital

    distorsi.id/, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

    Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

    Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.

    Menurut Hetifah, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

    “Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” kata Hetifah, Senin (9/3/2026).

    Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI juga memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.

    Hetifah menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

    “Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

    Hetifah menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

    Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

    “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” pungkasnya.

  • Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP

    Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP

    distorsi.id/ – Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendesak pemerintah mengevaluasi skema pengabdian penerima beasiswa LPDP dengan mengutamakan penyediaan ekosistem riset yang memadai di dalam negeri daripada sekadar menuntut kepulangan fisik secara kaku.

    Pernyataan tersebut merespons polemik diaspora yang enggan kembali ke Tanah Air karena minimnya fasilitas pendukung keahlian mereka di Indonesia.

    Menurut Fikri, nasionalisme tidak boleh diukur hanya dari domisili, melainkan dari kontribusi nyata dan jaringan ilmu pengetahuan yang dibangun untuk bangsa.

    “Jangan sampai kita hanya menuntut mereka pulang, tapi di sini mereka justru ‘mati’ secara keilmuan karena laboratorium tidak ada dan ekosistem risetnya tidak mendukung. Kita harus menyediakan ‘rumah’ yang layak bagi mereka untuk berkarya,” kata Fikri dalam keterangannya dari Tegal, Selasa (3/3/2026).

    Politikus PKS ini mencontohkan kisah BJ Habibie yang bersedia pulang karena negara memberikan panggung berupa industri strategis.

    Ia menekankan bahwa tanpa sarana prasarana yang mumpuni, talenta terbaik Indonesia di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) akan terus terserap oleh industri luar negeri yang lebih menghargai keahlian mereka.

    Fikri juga mengusulkan pergeseran konsep dari brain drain (kehilangan talenta) menjadi brain circulation. Dalam konsep ini, diaspora yang tetap di luar negeri tetap dianggap mengabdi selama mereka menjadi jembatan teknologi dan riset bagi institusi di Indonesia.

    “Pemerintah perlu memperbaiki koordinasi antar-kementerian agar lulusan terbaik ini tidak membentur tembok birokrasi saat ingin berkontribusi. Jangan biarkan mutiara-mutiara kita hanya bersinar di negeri orang karena kita gagal menyiapkan tempat bagi mereka di rumah sendiri,” pungkasnya.[Fas-VNews.click]