Kategori: Kriminal

  • Pos tanpa judul 1470622

    Lampung Selatan — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

    Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

    Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

    “Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

    “Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

    Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

    Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

    Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

    “Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

    Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

    Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

    “Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

    Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

    Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu. “Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

    Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

    Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

    “Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

    Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (kmf)

  • Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial Syekh AM, Komisi III DPR Segera Gelar RDPU

    Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial Syekh AM, Komisi III DPR Segera Gelar RDPU

    distorsi.id/, Jakarta – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU pada Kamis, (2/4/2026) membahas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2025.

    Dalam rilisnya, Kamis (26/3/2024) Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut kasus pelecehan seksual dimaksud diduga dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

    “Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” kata Habiburokhman.

    Dijelaskannya, terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). Habiburokhman menegaskan hal itu, karena selama ini banyak salah paham.

    “Jadi bukan dua beliau tersebut, tetapi seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR RI Desak Polri Ungkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Andrie Yunus

    Komisi III DPR RI Desak Polri Ungkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Andrie Yunus

    distorsi.id/, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan peristiwa penyiraman air keras terhadap pejuang hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus merupakan masalah serius yang tidak dapat dianggap sebagai tindak kriminal biasa.

    Karena itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI merasa perlu menykapi peristiwa tersebut dengan cara menggelar rapat khusus, meski di masa reses.

    “Peristiwa ini adalah masalah serius. Kami meminta Polri segera mengungkap pelaku, termasuk pihak yang merencanakan maupun aktor intelektual di balik kejadian ini,” tegas Habiburokhman.

    Hal tersebut dikatakan Habiburokhman saat menggelar Konferensi Pers Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, lanjutnya, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.

    Dukungan juga disampaikan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Safaruddin. Ia menegaskan kasus tersebut harus segera diungkap secara menyeluruh.

    “Ini merupakan kejahatan serius. Kami meminta Kapolri melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui siapa pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Safaruddin.

    Bersamaan dengan dukungan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKB, juga menyatakan dukungan terhadap kesimpulan rapat Komisi III untuk mendorong pengusutan kasus hingga tuntas.

    Habiborkhman menegaskan, Komisi III akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas guna memastikan perlindungan terhadap pembela HAM serta menjaga nilai-nilai demokrasi.

  • Doakan Andrie Yunus Sabar, Hasan Basri: Pelaku Penyiram Air Keras Perbuatan Biadab

    Doakan Andrie Yunus Sabar, Hasan Basri: Pelaku Penyiram Air Keras Perbuatan Biadab

    distorsi.id/, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Hasan Basri mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026, malam.

    Ketua PURT DPD RI itu menilai, tindakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal itu sebagai perbuatan biadab dan tidak dapat ditoleransi dalam tatanan masyarakat, terlebih insiden ini terjadi di bulan suci Ramadan.

    Dalam pernyataannya, Hasan Basri mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan aparat keamanan terkait, untuk bertindak cepat.

    Ia meminta agar kasus ini diusut secara tuntas hingga pelaku ditemukan dan diproses secara hukum.

    “Kita minta aparat kepolisian dan aparat keamanan mengusut tuntas dan tangkap pelaku penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus,” kata Hasan Basri, Sabtu (14/3/2026).

    Selain mengecam pelaku, Senator Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) itu juga menyampaikan simpati dan doa bagi kesembuhan korban.

    Ia berharap Wakil Ketua Koordinator Kontras Andrie Yunus diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini.

    “Kita doakan semoga selalu diberikan kesabaran dan ketabahan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan segera sembuh dari musibah yang ada,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kamis, 12 Maret 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, aktivis Kontras Andrie Yunus disiraman air keras oleh orang tidak dikenal, sehingga mengalami luka sekitar 24 persen.

  • Diduga Dikriminalisasi, Pendeta Sepuh Ini Terancam Penjara

    Diduga Dikriminalisasi, Pendeta Sepuh Ini Terancam Penjara

    distorsi.id/, Jakarta – Tragis benar nasib Ir. Wajudi Pranata ini. Betapa tidak, pria sepuh berusia 72 tahun yang sehari-hari menjadi pelayan umat ini tak pernah menyangka di masa tuanya akan berhadapan dengan hukum dan terancam di penjara.

    Apa pasal? Ini lantaran Ir. Wajudi Pranata harus berurusan dengan hukum karena mengingatkan Joseph Hong Kah Ing, rekan sejawatnya sesama Pendeta di Gereja Abbalove Jakarta Selatan.

    Kasus ini bermula dari skandal jual beli saham PT. Teknik Alum Service (TAS) milik Agam Tirto Buwono kepada PT. Greenworld Resource yang dimiliki Hong Kah Ing. Pada perjalanannya, Hong Kah Ing hanya membayar USD250 ribu dari USD6,5 juta pada tahun 2014.

    Namun, sebelum lunas dibayar, Hong Kah Ing menjual saham perusahaan itu ke Bursa Singapura (Singapore Exchange/SGX) pada tahun 2018. Tentu dengan banyak sekali diduga melakukan berbagai pemalsuan surat-surat.

    Wahjudi Pranata yang merupakan karyawan dan sahabat Hong Kah Ing. Selain hubungan pertemanan di kantor, keduanya juga terlibat dalam pelayanan di gereja Abbalove Jakarta Selatan sebagai sesama pendeta.

    Sebagai sahabat Hong Kah Ing, Wahjudi mendapat telepon dari Agam Tirto Buwono yang mempertanyakan dugaan mengapa banyak surat dipalsukan. Agam juga mengaku kesulitan menghubungi Hong Kah Ing dan karyawan perusahaannya.

    Selain berkonflik dengan Agam, Hong Kah Ing juga terlibat sengketa dengan Chong Wan Lin dan Lim Eng Hoe dari Singapura. Karena Hong Kah Ing susah dihubungi, Chong Wan Lin meminta Wahjudi untuk mempertemukannya dengan para Pendeta di Gereja Abbalove, tempat Hong Kah Ing melayani umat.

    Dari situlah, Wahjudi memberi penjelasan kepada para Pendeta yang lain dan mengajak berdoa. Namun, rupanya tidak selesai. Hingga Wahjudi Pranata akhirnya membuat grup WA di perusahaan dengan nama “Penjelasan WP Terkait Agam” yang beranggotakan karyawan perusahaan milik Hong Kah Ing yang seluruh anggotanya berdomisili di Jakarta.

    Dalam grup WA tersebut, Wahjudi membuat voice note (VN) yang intinya memperingatkan agar seluruh karyawan perusahaan dan Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai Agam Tirto Buwono. Termasuk menjelaskan dugaan beberapa surat palsu yang tercatat dan digunakan saat IPO di Singapore Exchange.

    Tidak terima peringatan itu, Hong Kah Ing akhirnya melaporkan Wahjudi Pranata ke Polda Sulawesi Tengah. Saat ini, kasusnya sudah berlanjut ke Persidangan di PN Palu.

    “Benar, Selasa kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri Palu dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Tony Agustin Sitompul dari kantor hukum M. Mahfuz Abdullah & Associate, kepada awak media, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

    Menurut Tony, perkara yang dihadapi kliennya merupakan kasus yang tidak wajar. “Jadi kami menilai kasus ini agak lain. Kami menduga dikriminalisasi. Sebab diawali ajakan berdoa dan nasihat menasihati di gereja. Kemudian dilanjutkan dengan Voice Note dalam grup WA yang tujuannya untuk menasihati, namun tiba-tiba bisa masuk perkara hukum. Hal ini tentu tidak sesuai dengan SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa Grup WA terbatas tidak bisa dijadikan delik, apalagi hal-hal yang disampaikan dalam pesan voice note tersebut semuanya fakta. Yaitu, ada beberapa dugaan surat palsu yang digunakan saat IPO di Singapore Exchange. Dugaan pemalsuan surat-surat ini sendiri sedang dalam pengusutan Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Pak Agam,” urainya.

    Tony menambahkan, seluruh anggota grup WA berdomisili di Jakarta, namun malah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. “Ini agak lain juga. Sehingga berproses di Polda Sulteng dan kini mulai disidangkan,” ujarnya sambil tertawa.

    Sebagai warga Nasrani, Tony Sitompul juga mengaku heran sesama pendeta tidak memberi contoh yang baik kepada umatnya. “Pendeta polisikan pendeta itu rasanya gimana, sesama penginjil berkonflik, apa begitu sesuai dengan firman Tuhan,” pungkasnya.

  • OTT Berulang Kepala Daerah: Catatan Kritis Profesor Djohermansyah Djohan

    OTT Berulang Kepala Daerah: Catatan Kritis Profesor Djohermansyah Djohan

    distorsi.id/, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, terjaring OTT KPK pada Selasa dini hari.

    Ia menjadi kepala daerah ke delapan yang ditangkap sejak pelantikan kepala daerah serentak nasional pada 2025.

    Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, peristiwa ini bukan sekadar kasus individual. Ia menyebutnya sebagai gejala sistemik yang menandakan pembenahan tata kelola daerah belum menyentuh akar persoalan korupsi di daerah.

    “Ini sudah periode kedua, Fadia Arafiq pernah pula menjadi wakil bupati. Rasanya tidak mungkin tidak paham aturan,” kata Djohermansyah Djohan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

    Sistem Sudah Digital, Korupsi Tetap Lolos
    Sejumlah penelitian, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, faktor korupsi kepala daerah antara lain monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, lemahnya akuntabilitas, rendahnya kompetensi pengelolaan keuangan, dan ketidaktahuan regulasi.

    Namun, lanjut Djohermansyah, indikator itu tak sepenuhnya menjelaskan kasus kepala daerah berpengalaman.

    “Kalau ukurannya ketidaktahuan, ini sulit diterima. Mereka sudah lama di dunia pemerintah daerah,” katanya.

    Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kemdagri itu memetakan tiga ladang utama korupsi daerah, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan jual-beli jabatan.

    Pada pengadaan barang dan jasa, kata Djohermansyah, pemerintah telah menerapkan sistem elektronik, e-katalog, hingga digitalisasi proses tender.

    Namun praktik suap tetap terjadi. “Di balik layar sistem digital itu tetap ada manusia yang bisa dikendalikan oleh kepala daerah. Arahan tetap terjadi,” ungkapnya.

    Demikian juga halnya dengan perizinan, kata Djohermansyah, juga telah dipangkas menjadi sistem satu pintu berbasis elektronik.

    Namun celah kompromi tetap muncul. Demikian pula praktik jual-beli jabatan yang, menurutnya, bahkan menjalar hingga level desa.

    “Artinya, pembenahan teknis saja tidak cukup. Ada faktor lain yang lebih dalam,” tegasnya.

    Data 416 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
    Djohermansyah mencatat, sejak 2005 hingga kini, sedikitnya 416 kepala daerah tersangkut perkara korupsi, ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Angka itu menunjukkan pola berulang selama dua dekade Pilkada langsung.

    “Kalau teknikalities sudah berkali-kali diperbaiki, tapi kasus tetap muncul, berarti ada yang salah di hulu,” tegasnya, sembari menambahkan, hulu yang dimaksud adalah awal proses rekrutmen politik di tubuh partai.

    Reformasi Dimulai dari Partai Politik
    Menurut Djohermansyah, pembenahan harus dimulai dari mekanisme rekrutmen partai politik.

    Ia menyoroti praktik mahar politik yang hingga kini belum benar-benar terhapus.
    “Kalau mau maju, harus punya biaya besar. Itu sudah jadi rahasia umum,” ujarnya.

    Partai politik, katanya, perlu membangun demokrasi internal yang transparan pakai uji publik dan tidak semata mengandalkan kuasa bos partai yang sentralistik, popularitas dan isi tas kandidat, atau pertimbangan dinasti politik. Negara juga harus memperkuat dengan menambah dana partai agar tidak cari duit kepada kandidat.

    “Kalau dana partai memadai dari negara, mereka tidak perlu meminta-minta kepada calon,” katanya.

    Karena itu, Djohermansyah mengusulkan peningkatan signifikan bantuan keuangan partai berbasis perolehan suara dari 1000 rupiah menjadi 10.000 rupiah persuara.

    Pilkada Mahal dan Transaksional
    Masalah berikutnya adalah mahalnya biaya Pilkada. Ia mengutip pernyataan Presiden yang menyebut sistem pemilihan saat ini “very costly”. “Biaya kampanye, pembelian suara, hingga ongkos saksi di TPS menjadi beban besar kandidat,” ungkapnya.

    Beban ini, kata Djohermansyah, berpotensi mendorong praktik balas jasa dari cukong politik ketika kepala daerah menjabat lewat pemberian proyek. Solusinya, Negara harus hadir lebih jauh.

    Ia mengusulkan pembiayaan saksi oleh negara, pembatasan dana kampanye yang ketat, serta model kampanye sederhana berbasis program.

    “Kalau negara serius ingin demokrasi bersih, biaya politik harus ditekan secara struktural,” tegasnya.

    Syarat Calon Perlu Diperketat
    Ia juga menyoroti syarat minimal pendidikan kepala daerah yang hingga kini cukup setara SMA.

    Djohermansyah membandingkan dengan Papua yang, melalui Undang-Undang Otonomi Khusus, mensyaratkan minimal sarjana (S-1) untuk calon kepala daerah. “Papua saja bisa lebih tinggi standarnya. Mengapa nasional tidak?” katanya.

    Selain pendidikan, integritas calon perlu diuji lebih ketat. Ia mengkritik regulasi yang masih memberi ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri.

    “Sudah pernah dihukum, lalu maju lagi, tertangkap lagi. Ini lingkaran setan,” ujarnya.

    Pengawasan dan Hukuman Berat
    Di hilir, pengawasan terhadap kepala daerah perlu diperkuat. Namun, ia menilai pembinaan administratif saja tidak cukup tanpa efek jera yang nyata.

    Djohermansyah mendorong penerapan hukuman berat dan mekanisme pemiskinan koruptor secara konsisten. “Kalau perlu 90 tahun, 100 tahun penjara. Harta disita, pokoknya dimiskinkan. Supaya ada efek jera,” usulnya.

    Diingatkannya, tanpa keberanian politik memperbaiki regulasi dan penegakan hukum, siklus OTT akan terus berulang.

    Political Will sebagai Kunci
    Djohermansyah menegaskan, momentum pembenahan bergantung pada kemauan politik Pemerintah dan DPR.

    Kementerian Dalam Negeri, sebagai pemegang data dan pembina pemerintahan daerah, harus menjadi motor penggerak perubahan. “Kalau tidak dibetulkan dari hulu sampai hilir, kita akan terus bertemu lagi dengan kasus yang sama,” ujarnya.

    OTT terhadap kepala daerah, dalam pandangannya, bukan semata persoalan individu yang tergelincir. Hal itu adalah cermin dari tata kelola politik dan pemerintahan yang tidak dibenahi dengan sungguh-sungguh.

    “Tanpa perbaikan menyeluruh dari rekrutmen partai politik, pembiayaan politik, syarat calon, hingga penegakan hukum, OTT akan terus berulang, jangan-jangan bisa tembus hingga 500,” imbuhnya.

  • Selamatkan Warga Sipil, TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata di Tembagapura

    Selamatkan Warga Sipil, TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata di Tembagapura

    distorsi.id/, Mimika – Aparat Komando Operasi (Koops) TNI Papua menggagalkan upaya penyerangan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (2/3/2026).

    Insiden bermula saat kelompok bersenjata melakukan aksi penembakan di sekitar permukiman warga sipil yang memicu kepanikan masyarakat.

    Dalam peristiwa tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian tangan dan kaki.

    Menerima laporan dari masyarakat, tim patroli Koops TNI Papua segera bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan medis.

    Namun, saat proses pengamanan berlangsung, aparat kembali mendapat serangan tembakan dari kelompok bersenjata.

    Prajurit TNI kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur tetap yang berlaku.

    Dalam kontak tembak yang terjadi, satu anggota kelompok bersenjata dilaporkan tewas di lokasi kejadian.

    Selain itu, enam orang lainnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat keamanan.

    Dari lokasi kejadian, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol FN, tiga butir munisi kaliber 9 milimeter, satu senapan angin, satu set panah dan busur, serta beberapa barang lainnya yang masih dalam tahap pendataan.

    Kepala Penerangan Koops TNI Papua, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan bahwa tindakan aparat merupakan respons cepat untuk melindungi masyarakat dari ancaman keamanan.

    “Tindakan yang dilakukan prajurit di lapangan merupakan langkah profesional dan sesuai ketentuan hukum dalam rangka menjaga keselamatan warga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    Koops TNI Papua juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi maupun propaganda yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

    TNI, lanjutnya, berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan berlandaskan hukum demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.