Tag: Djohermansyah Djohan

  • Guru Besar IPDN Kritik Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat

    Guru Besar IPDN Kritik Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat

    distorsi.id/, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang dinilai belum efisien dan tidak produktif.

    Pemangkasan anggaran
    Telaah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Profesor Djohermansyah Djohan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto, dipaparkan pada wartawan, Jumat, 20 Maret 2026 di Jakarta.

    Kritik tersebut antara lain merujuk pada penggunaan anggaran untuk belanja yang tidak prioritas, termasuk pengadaan mobil dinas bernilai fantastis, di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jembatan desa yang belum terpenuhi.

    Namun, kritik tersebut memunculkan perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Guru Besar IPDN, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai persoalan inefisiensi tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pemerintah daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka hubungan pusat dan daerah.

    Evaluasi Anggaran: Formalitas Tanpa Substansi
    Menurut Djohermansyah, secara sistem, mekanisme pengawasan anggaran daerah sebenarnya telah tersedia melalui jenjang pemerintahan—dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, fungsi evaluasi kerap berjalan sebatas formalitas administratif.

    “Pemeriksaan sering hanya untuk memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar menguji secara mendalam apakah anggaran itu layak, efisien, dan sesuai prioritas,” ujar Djohermansyah, Jumat (20/3/2026).

    Ia juga menyoroti kendala teknis, seperti keterbatasan waktu evaluasi yang hanya sekitar dua minggu, dan beban kerja yang menumpuk, sehingga pengawasan tidak optimal.

    Selain itu, terdapat faktor politis yang membuat pengawasan cenderung lunak demi menghindari konflik antar level pemerintahan.

    Kritik Presiden dan Akar Masalah Tata Kelola
    Djohermansyah menilai kritik Presiden terhadap inefisiensi daerah pada dasarnya menyasar aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah pusat sebagai pembina.

    Namun, ia mengingatkan bahwa solusi berupa pemangkasan anggaran daerah bukanlah pendekatan yang tepat. “Yang terjadi justru seperti ‘yang gatal lain, yang digaruk lain’. Masalahnya tata kelola, tapi yang dipotong justru anggaran daerah,” tegasnya.

    Pelanggaran Prinsip Konstitusi
    Lebih jauh, Djohermansyah menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga tersisa sekitar 17 persen dari APBN 2026 berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

    Ia merujuk pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.

    “Ketika 546 daerah otonom hanya menerima 17 persen, sementara pusat menguasai 83 persen APBN, itu sulit disebut adil dan selaras,” ungkapnya.

    Ia juga menyoroti paradoks lain: kewenangan daerah tetap luas—mencakup 32 urusan pemerintahan—namun sumber pendanaannya justru dipangkas tanpa diiringi pengurangan urusan.

    Dampak Langsung: Pelayanan Publik Terancam
    Konsekuensi dari kebijakan tersebut dinilai sangat serius. Dengan berkurangnya anggaran, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    “Kalau jalan rusak, tidak bisa diperbaiki. Pelayanan kesehatan desa menurun. Bahkan ada potensi gaji pegawai tidak terbayar,” kata Djohermansyah.

    Ia menambahkan, pemotongan juga dilakukan pada dana desa yang sebelumnya menjadi tulang punggung pembangunan masyarakat desa.

    Dengan berkurangnya alokasi hingga signifikan, berbagai program pelayanan masyarakat di tingkat desa ikut terhenti.

    Kebijakan Pusat dan Kontradiksi Prioritas
    Djohermansyah juga menyoroti inkonsistensi dalam kebijakan pusat. Di satu sisi, pemerintah menuntut efisiensi daerah, namun di sisi lain melakukan intervensi program yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa.

    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan.

    “Urusan tetap di daerah, tapi programnya ditarik ke pusat. Ini menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan peran daerah,” ujarnya.

    Kritik terhadap Kebijakan Tanpa Basis Data
    Selain itu, Djohermansyah mengkritik pendekatan kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis data, uji coba, dan kajian empiris. Ia mencontohkan program-program besar yang dijalankan tanpa landasan riset dan uji coba. Tiba-tiba muncul begitu saja.

    “Kalau kebijakan tidak berbasis data, dan diujicobakan, maka yang muncul adalah asumsi dan spontanitas, insting dan instant, bukan solusi yang terukur, sehingga, timbul problem di sana sini tak terelakkan,” katanya.

    Prioritas Anggaran: Antara Kebutuhan dan Keinginan
    Dalam konteks efisiensi, Djohermansyah menekankan pentingnya penataan ulang prioritas anggaran. Ia menilai bahwa kebijakan fiskal harus berfokus pada kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar program populis.

    Menurutnya, sektor pendidikan—termasuk akses beasiswa, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah—harus menjadi prioritas utama.

    Sementara program lain perlu dievaluasi berdasarkan urgensinya. “Di atas yang penting, ada yang lebih urgen. Pemerintah harus mampu membedakan itu,” ujarnya.

    Koreksi Kebijakan sebagai Keniscayaan
    Polemik antara kritik terhadap inefisiensi daerah, kelemahan pengawasan pusat atas anggaran daerah, dan kebijakan pemangkasan anggaran  menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan pusat dan daerah.

    Djohermansyah menegaskan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan parsial. Diperlukan koreksi menyeluruh mulai dari landasan konstitusi, program berbasis data, prinsip keadilan fiskal pusat-daerah, dan prinsip otda seluas-luasnya.

    “Tanpa itu, upaya efisiensi justru berpotensi memperlemah kapasitas daerah dalam melayani masyarakat—dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan nasional secara keseluruhan,” pungkasnya.

  • Di Kediaman Jusuf Kalla, Pakar Pemerintahan Soroti Defisit APBN dan Ancaman Melemahnya Daerah

    Di Kediaman Jusuf Kalla, Pakar Pemerintahan Soroti Defisit APBN dan Ancaman Melemahnya Daerah

    distorsi.id/, Jakarta – Sejumlah pakar dan peneliti pemerintahan/ kebijakan publik berkumpul dalam sebuah diskusi kebangsaan di kediaman Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, jelang berbuka puasa.

    Pertemuan tersebut membahas secara serius arah kebijakan fiskal nasional di era Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait potensi defisit APBN serta dampaknya terhadap hubungan pusat dan daerah.

    Diskusi yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh keseriusan itu menyoroti kecenderungan kebijakan nasional yang dinilai semakin sentralistik, di tengah tekanan fiskal yang kian berat.

    Fokus Utama: Defisit dan Tekanan terhadap Daerah
    Dalam forum tersebut, perhatian utama tertuju pada meningkatnya potensi defisit anggaran negara.

    Sejumlah pakar memperkirakan, jika tekanan global terus berlanjut—terutama kenaikan harga energi, defisit APBN 2026 dapat menembus angka Rp1.400 hingga Rp1.500 triliun. Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung pada kapasitas fiskal daerah.

    Transfer ke daerah (TKD), yang sebelumnya mencapai sekitar 33 persen dari total APBN, kini disebut hanya berada di kisaran 17 persen atau sekitar Rp650 triliun dari total APBN sebesar Rp3.786 triliun.

    Dampaknya tidak ringan. Pembangunan infrastruktur dasar di daerah terancam terhenti, bahkan muncul kekhawatiran keterlambatan pembayaran gaji aparatur di sejumlah wilayah.

    Pandangan Kunci Profesor Djohermansyah Djohan
    Dalam wawancara usai diskusi, Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukan sekadar defisit anggaran, melainkan ketidakseimbangan struktural dalam hubungan pusat dan daerah.

    Menurutnya, kebijakan fiskal nasional saat ini menunjukkan gejala kuat resentralisasi yang berpotensi melemahkan otonomi daerah.

    “Yang kita hadapi sekarang bukan hanya soal angka defisit, tetapi bagaimana kebijakan itu berdampak pada kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus urusannya sendiri,” ujar Djohermansyah Djohan, saat di wawancara wartawan usai bertemu Jusuf Kalla di kediamannya, di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Minggu (15/3/2026),

    Dijelaskannya, dalam prinsip konstitusi, otonomi daerah memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola kewenangan, termasuk sumber daya ekonomi dan fiskal. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan penyempitan ruang tersebut.

    “Kalau kewenangan ditarik ke pusat, sementara sumber daya keuangan juga dibatasi, lalu apa yang tersisa bagi daerah untuk diatur dan diurus? Tak ada lagi kehormatan jadi kepala daerah, kecuali kalau ada acara, dia duduk di depan”, kata Djohermansyah.

    “Bahkan, banyak kepala daerah yang tak berani berjumpa dengan masyarakat karena dia tak dapat memenuhi janji-janji kampanye,” lanjutnya.

    Resentralisasi dan Risiko Sistemik
    Djohermansyah menilai, kecenderungan penarikan kewenangan ke pusat tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berisiko sistemik terhadap stabilitas nasional.

    Ia mengingatkan bahwa kekuatan negara justru bertumpu pada kekuatan daerah sebagai subsistem pemerintahan.

    “Kalau daerah lemah, maka negara ikut lemah. Sebaliknya, jika daerah kuat, maka dalam menghadapi tekanan global sekalipun, negara akan tetap kokoh,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam situasi global yang tidak menentu, pendekatan sentralistik justru memperbesar risiko kegagalan sistemik karena seluruh beban terpusat di pemerintah nasional.

    Kritik terhadap Kebijakan Berbasis Insting
    Lebih jauh, Djohermansyah juga menyoroti proses perumusan kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kajian akademik yang matang.

    Ia menyebut sejumlah kebijakan strategis cenderung lahir secara cepat tanpa melalui proses evidence-based policy yang memadai.

    “Banyak kebijakan dibuat secara instan, tidak melalui prosedur yang baku dan kajian yang komprehensif. Akibatnya, implementasinya seringkali bermasalah,” katanya.

    Dalam konteks ini, ia menilai kehadiran forum diskusi seperti yang digelar bersama Jusuf Kalla menjadi penting untuk menjembatani pemikiran akademik dengan pengambilan kebijakan praktis.

    Beban Belanja Negara dan Prioritas Anggaran
    Dalam diskusi tersebut juga mencuat kritik terhadap komposisi belanja negara. Sejumlah program nasional serta belanja besar, termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan struktur kabinet yang dinilai gemuk, disebut berpotensi memperbesar tekanan fiskal.

    Djohermansyah menilai pemerintah perlu melakukan penataan ulang prioritas anggaran secara lebih rasional.

    “Dalam kondisi fiskal yang ketat, pemerintah harus mampu membedakan mana program prioritas dan mana yang bisa ditunda,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang terlalu ambisius tanpa dukungan fiskal yang kuat justru berpotensi memperdalam defisit.

    Ancaman terhadap Pelayanan Publik
    Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah potensi terganggunya layanan dasar publik di daerah.

    Dengan berkurangnya transfer ke daerah, sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar berisiko mengalami penurunan kualitas.

    “Daerah itu bertanggung jawab terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Kalau anggarannya dipangkas, maka masyarakat yang akan langsung merasakan dampaknya,” kata Djohermansyah.

    Ia mengingatkan bahwa dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu ketimpangan antar-daerah serta menurunkan kualitas pembangunan nasional secara keseluruhan.

    Pentingnya Keseimbangan Kebijakan
    Selain Djohermansyah, sejumlah pakar lain antara lain Profesor Irfan Ridwan Maksum (FIA-UI) dan Armand (KPPOD) dalam forum tersebut juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan pusat dan daerah.

    Mereka mengingatkan bahwa desentralisasi merupakan amanat reformasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade, dan tidak seharusnya mengalami kemunduran.

    Dalam diskusi itu terungkap pula, pemerintah pusat seharusnya berperan sebagai “orkestrator”, bukan sebagai pihak yang sepenuhnya mengendalikan kebijakan secara top-down di negara kepulauan yang amat luas.

    Sementara itu, Jusuf Kalla dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa daerah merupakan fondasi utama negara.

    Ia menekankan bahwa penurunan porsi anggaran daerah dapat berdampak serius terhadap stabilitas pembangunan.

    Rekomendasi dan Jalan Keluar
    Dari diskusi tersebut, muncul sejumlah rekomendasi yang dinilai mendesak, antara lain:

    Evaluasi kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait defisit dan prioritas belanja
    Penguatan kembali desentralisasi dan otonomi daerah.
    Peninjauan ulang kebijakan yang dinilai tidak prioritas dalam kondisi fiskal terbatas.
    Peningkatan kualitas perumusan kebijakan berbasis riset dan data.

    Djohermansyah menegaskan bahwa evaluasi kebijakan bukanlah bentuk kelemahan pemerintah, melainkan bagian dari proses perbaikan.

    “Evaluasi itu hal yang wajar dalam pemerintahan. Yang penting adalah keberanian untuk memperbaiki,” ujarnya.

    Alarm bagi Pemerintahan
    Diskusi di kediaman Jusuf Kalla tersebut menjadi semacam alarm bagi arah kebijakan fiskal dan tata kelola pemerintahan ke depan.

    Para pakar sepakat bahwa tanpa perbaikan segera, kombinasi antara defisit anggaran, resentralisasi kebijakan, dan melemahnya kapasitas daerah berpotensi menimbulkan risiko serius bagi relasi pemerintah nasional dan pemerintahan lokal.

    Dalam konteks itu, suara akademisi seperti Djohermansyah Djohan dan kawan-kawan pakar lainnya menjadi penting sebagai penyeimbang, sekaligus pengingat bahwa kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh pusat kekuasaan, tetapi juga oleh daya hidup daerah-daerahnya.

  • Guru Besar IPDN Kritik Gaya Hidup Hedon Pejabat Publik

    Guru Besar IPDN Kritik Gaya Hidup Hedon Pejabat Publik

    distorsi.id/, Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Tenggelam, dan kemudian muncul lagi. Tak pernah mengirap.

    Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan?

    Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Profesor Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut tidak sekadar soal anggaran atau prosedur administratif. Persoalan utamanya terletak pada etika bernegara, adab penyelenggara negara dan cara pandang pejabat terhadap kekuasaan.

    “Jabatan publik itu hakikatnya untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat, bukan untuk memenuhi hobi pribadi atau gaya hidup VIP pejabat,” ujar Djohermansyah Djohan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

    Fasilitas Jabatan dan Kepentingan Pribadi
    Menurut Djohermansyah, pengadaan fasilitas seperti meja biliar atau sarana hiburan lain di lingkungan lembaga publik tidak memiliki relevansi langsung dengan tugas representasi rakyat.

    Fasilitas semacam itu, lanjutnya, lebih mencerminkan kepentingan pribadi pejabat daripada kebutuhan institusi. Ketika anggaran publik digunakan untuk membiayai kesenangan pribadi, maka terjadi pergeseran fungsi jabatan.

    Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri itu menyebut praktik tersebut sebagai gejala pejabat publik di Indonesia yang masih terjebak dalam budaya kekuasaan lama.

    “Ini gaya feodal, gaya priyayi, seperti konsep pangreh praja di masa lalu. Padahal sekarang konsepnya adalah pamong praja (mengemong dan melayani rakyat),” ungkapnya.

    Dalam pandangannya, pejabat publik seharusnya tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang harus dilayani oleh masyarakat, melainkan sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

    Fenomena “Aji Mumpung”
    Djohermansyah juga menyoroti mentalitas oportunistik dalam birokrasi dan politik, ya ia sebut sebagai fenomena “aji mumpung”, yaitu kecenderungan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi selama memiliki kekuasaan.

    “Ketika seseorang memegang jabatan lalu menggunakan kekuasaan itu untuk memenuhi kepentingan pribadinya, itu jelas penyimpangan dari etika pemerintahan,” tegasnya.

    Mentalitas ini, menurutnya, berbahaya karena mengikis sensitivitas sosial pemimpin terhadap kondisi masyarakat.

    Di tengah realitas ekonomi masyarakat yang tak baik-baik saja—dengan persoalan jalan rusak, penurunan pendapatan, dan tekanan ekonomi menjelang hari besar keagamaan—gaya hidup glamor pejabat justru memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan rakyat.

    Prinsip Kepantasan dalam Fasilitas Negara
    Secara normatif, negara sebenarnya memiliki pedoman mengenai fasilitas pejabat, mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, hingga pakaian resmi. Pedoman tersebut umumnya diatur melalui standar operasional dan batasan harga.

    Namun, menurut Djohermansyah, persoalan utamanya bukan semata keberadaan aturan, melainkan penerapan prinsip kepantasan.
    Ia menilai fasilitas pejabat tidak seharusnya terlalu jauh berbeda dengan standar hidup masyarakat yang dilayaninya.

    “Kalau masyarakat umumnya menggunakan kendaraan kelas menengah, pejabat juga seharusnya tidak terlalu jauh dari standar itu,” ujarnya.

    Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara maju, di mana pejabat publik justru menunjukkan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari—menggunakan transportasi publik, bersepeda, atau menjalani gaya hidup yang tidak berbeda jauh dari masyarakat umum.

    Menurutnya, kesederhanaan bukan sekadar simbol moral, tetapi juga bentuk empati sosial.

    Kekosongan Pedoman Hidup Sederhana
    Salah satu persoalan yang menurut Djohermansyah luput dari perhatian pemerintah adalah ketiadaan pedoman nasional mengenai pola hidup sederhana bagi pejabat negara.

    Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, konsep hidup sederhana pernah menjadi bagian dari agenda pemerintahan.

    “Dulu bahkan dimasukkan dalam program kabinet sebagai pedoman bagi pejabat penyelenggara negara,” katanya.

    Saat ini, pedoman semacam itu tidak lagi menjadi kebijakan nasional yang jelas. Akibatnya, standar perilaku pejabat menjadi relatif dan bergantung pada interpretasi masing-masing lembaga.

    Djohermansyah menilai negara perlu kembali merumuskan pedoman resmi mengenai pola hidup sederhana bagi penyelenggara negara, misalnya melalui regulasi tingkat nasional.

    Pedoman tersebut tidak hanya mengatur fasilitas jabatan, tetapi juga perilaku sosial, penggunaan anggaran, dan simbol-simbol gaya hidup pejabat.

    Indikasi Mark-Up dalam Pengadaan
    Perdebatan mengenai pengadaan fasilitas pejabat juga sering berkaitan dengan persoalan penganggaran.
    Kasus pengadaan meja biliar dengan harga ratusan juta rupiah, misalnya, memunculkan dugaan praktik mark-up jika dibandingkan dengan harga pasar yang jauh lebih rendah.

    Menurut Djohermansyah, potensi manipulasi harga dalam pengadaan barang pemerintah bukan fenomena baru. “Tradisi mencatut atau mark-up itu sudah lama terjadi dalam birokrasi kita,” tegasnya.

    Dijelaskannya, dalam sistem pengadaan modern, sebenarnya telah tersedia standar harga serta mekanisme pengawasan melalui sistem digital seperti e-catalog. Namun dalam praktiknya, celah manipulasi tetap bisa terjadi jika pengawasan tidak berjalan efektif.

    Pengawasan yang Belum Efektif
    Indonesia memiliki banyak lembaga pengawas, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat kementerian, hingga inspektorat daerah./Secara struktural, sistem pengawasan tersebut seharusnya mampu mencegah penyimpangan.

    Namun kenyataannya, perilaku tidak etis dalam penggunaan fasilitas publik masih terus terjadi. “Artinya sistem pengawasan kita belum berjalan efektif,” kata Djohermansyah.

    Ia menilai pembinaan terhadap pejabat publik tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan perubahan budaya birokrasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

    Pentingnya Keteladanan Kepemimpinan
    Djohermansyah menekankan bahwa perubahan etika pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa keteladanan dari pimpinan tertinggi negara hingga pejabat daerah.

    Ketika pemimpin menunjukkan gaya hidup sederhana dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara, maka standar moral tersebut akan menular ke bawah.

    “Sebaliknya, jika simbol kemewahan dan kemegahan menjadi bagian dari budaya kekuasaan, maka perilaku serupa akan dianggap wajar oleh pejabat di level yang lebih rendah,” kata Djohermansyah.

    Kontrol Sosial Publik
    Dalam situasi ketika sistem pengawasan formal belum sepenuhnya efektif, kontrol sosial masyarakat menjadi faktor penting.

    Sorotan publik—terutama melalui media dan ruang digital—sering kali menjadi pemicu pembatalan kebijakan yang dianggap tidak pantas.

    “Fenomena ini menunjukkan bahwa partisipasi publik tetap memiliki peran signifikan dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan,” tegasnya.

    Namun bagi Djohermansyah, kontrol sosial seharusnya tidak menjadi mekanisme utama dalam mencegah penyimpangan. “Seharusnya pengawasan internal pemerintah yang bekerja lebih dahulu,” ujarnya.

    Mengembalikan Makna Jabatan Publik
    Bagi Djohermansyah, inti dari seluruh persoalan ini adalah mengembalikan makna jabatan publik sebagai amanah.

    Diingatkannya, jabatan bukanlah simbol status sosial atau sarana menikmati fasilitas negara, melainkan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Tanpa perubahan cara pandang tersebut, reformasi administrasi dan pengawasan akan selalu tertinggal oleh praktik-praktik oportunistik di dalam birokrasi.
    “Jabatan publik itu pengabdian,” kata Djohermansyah.

    “Kalau ia berubah menjadi alat untuk memuaskan kepentingan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan rakyat.” pungkas Djohermansyah.

  • OTT Berulang Kepala Daerah: Catatan Kritis Profesor Djohermansyah Djohan

    OTT Berulang Kepala Daerah: Catatan Kritis Profesor Djohermansyah Djohan

    distorsi.id/, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, terjaring OTT KPK pada Selasa dini hari.

    Ia menjadi kepala daerah ke delapan yang ditangkap sejak pelantikan kepala daerah serentak nasional pada 2025.

    Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, peristiwa ini bukan sekadar kasus individual. Ia menyebutnya sebagai gejala sistemik yang menandakan pembenahan tata kelola daerah belum menyentuh akar persoalan korupsi di daerah.

    “Ini sudah periode kedua, Fadia Arafiq pernah pula menjadi wakil bupati. Rasanya tidak mungkin tidak paham aturan,” kata Djohermansyah Djohan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

    Sistem Sudah Digital, Korupsi Tetap Lolos
    Sejumlah penelitian, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, faktor korupsi kepala daerah antara lain monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, lemahnya akuntabilitas, rendahnya kompetensi pengelolaan keuangan, dan ketidaktahuan regulasi.

    Namun, lanjut Djohermansyah, indikator itu tak sepenuhnya menjelaskan kasus kepala daerah berpengalaman.

    “Kalau ukurannya ketidaktahuan, ini sulit diterima. Mereka sudah lama di dunia pemerintah daerah,” katanya.

    Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kemdagri itu memetakan tiga ladang utama korupsi daerah, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan jual-beli jabatan.

    Pada pengadaan barang dan jasa, kata Djohermansyah, pemerintah telah menerapkan sistem elektronik, e-katalog, hingga digitalisasi proses tender.

    Namun praktik suap tetap terjadi. “Di balik layar sistem digital itu tetap ada manusia yang bisa dikendalikan oleh kepala daerah. Arahan tetap terjadi,” ungkapnya.

    Demikian juga halnya dengan perizinan, kata Djohermansyah, juga telah dipangkas menjadi sistem satu pintu berbasis elektronik.

    Namun celah kompromi tetap muncul. Demikian pula praktik jual-beli jabatan yang, menurutnya, bahkan menjalar hingga level desa.

    “Artinya, pembenahan teknis saja tidak cukup. Ada faktor lain yang lebih dalam,” tegasnya.

    Data 416 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
    Djohermansyah mencatat, sejak 2005 hingga kini, sedikitnya 416 kepala daerah tersangkut perkara korupsi, ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Angka itu menunjukkan pola berulang selama dua dekade Pilkada langsung.

    “Kalau teknikalities sudah berkali-kali diperbaiki, tapi kasus tetap muncul, berarti ada yang salah di hulu,” tegasnya, sembari menambahkan, hulu yang dimaksud adalah awal proses rekrutmen politik di tubuh partai.

    Reformasi Dimulai dari Partai Politik
    Menurut Djohermansyah, pembenahan harus dimulai dari mekanisme rekrutmen partai politik.

    Ia menyoroti praktik mahar politik yang hingga kini belum benar-benar terhapus.
    “Kalau mau maju, harus punya biaya besar. Itu sudah jadi rahasia umum,” ujarnya.

    Partai politik, katanya, perlu membangun demokrasi internal yang transparan pakai uji publik dan tidak semata mengandalkan kuasa bos partai yang sentralistik, popularitas dan isi tas kandidat, atau pertimbangan dinasti politik. Negara juga harus memperkuat dengan menambah dana partai agar tidak cari duit kepada kandidat.

    “Kalau dana partai memadai dari negara, mereka tidak perlu meminta-minta kepada calon,” katanya.

    Karena itu, Djohermansyah mengusulkan peningkatan signifikan bantuan keuangan partai berbasis perolehan suara dari 1000 rupiah menjadi 10.000 rupiah persuara.

    Pilkada Mahal dan Transaksional
    Masalah berikutnya adalah mahalnya biaya Pilkada. Ia mengutip pernyataan Presiden yang menyebut sistem pemilihan saat ini “very costly”. “Biaya kampanye, pembelian suara, hingga ongkos saksi di TPS menjadi beban besar kandidat,” ungkapnya.

    Beban ini, kata Djohermansyah, berpotensi mendorong praktik balas jasa dari cukong politik ketika kepala daerah menjabat lewat pemberian proyek. Solusinya, Negara harus hadir lebih jauh.

    Ia mengusulkan pembiayaan saksi oleh negara, pembatasan dana kampanye yang ketat, serta model kampanye sederhana berbasis program.

    “Kalau negara serius ingin demokrasi bersih, biaya politik harus ditekan secara struktural,” tegasnya.

    Syarat Calon Perlu Diperketat
    Ia juga menyoroti syarat minimal pendidikan kepala daerah yang hingga kini cukup setara SMA.

    Djohermansyah membandingkan dengan Papua yang, melalui Undang-Undang Otonomi Khusus, mensyaratkan minimal sarjana (S-1) untuk calon kepala daerah. “Papua saja bisa lebih tinggi standarnya. Mengapa nasional tidak?” katanya.

    Selain pendidikan, integritas calon perlu diuji lebih ketat. Ia mengkritik regulasi yang masih memberi ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri.

    “Sudah pernah dihukum, lalu maju lagi, tertangkap lagi. Ini lingkaran setan,” ujarnya.

    Pengawasan dan Hukuman Berat
    Di hilir, pengawasan terhadap kepala daerah perlu diperkuat. Namun, ia menilai pembinaan administratif saja tidak cukup tanpa efek jera yang nyata.

    Djohermansyah mendorong penerapan hukuman berat dan mekanisme pemiskinan koruptor secara konsisten. “Kalau perlu 90 tahun, 100 tahun penjara. Harta disita, pokoknya dimiskinkan. Supaya ada efek jera,” usulnya.

    Diingatkannya, tanpa keberanian politik memperbaiki regulasi dan penegakan hukum, siklus OTT akan terus berulang.

    Political Will sebagai Kunci
    Djohermansyah menegaskan, momentum pembenahan bergantung pada kemauan politik Pemerintah dan DPR.

    Kementerian Dalam Negeri, sebagai pemegang data dan pembina pemerintahan daerah, harus menjadi motor penggerak perubahan. “Kalau tidak dibetulkan dari hulu sampai hilir, kita akan terus bertemu lagi dengan kasus yang sama,” ujarnya.

    OTT terhadap kepala daerah, dalam pandangannya, bukan semata persoalan individu yang tergelincir. Hal itu adalah cermin dari tata kelola politik dan pemerintahan yang tidak dibenahi dengan sungguh-sungguh.

    “Tanpa perbaikan menyeluruh dari rekrutmen partai politik, pembiayaan politik, syarat calon, hingga penegakan hukum, OTT akan terus berulang, jangan-jangan bisa tembus hingga 500,” imbuhnya.

  • Ketika Kepekaan Kepemimpinan Kepala Daerah Diuji

    Ketika Kepekaan Kepemimpinan Kepala Daerah Diuji

    distorsi.id/, Jakarta – Pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar memicu sorotan tajam banyak pihak.

    Polemik ini bukan semata soal angka, melainkan menyangkut kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan akuntabilitas belanja publik di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

    Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif leadership, bukan sekadar legalitas administratif.

    Legal, Tapi Belum Tentu Etis
    Menurut Djohermansyah, regulasi memang mengatur standar kendaraan dinas kepala daerah.

    Spesifikasi, kapasitas mesin (CC), hingga batas harga telah ada pedomannya dalam aturan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan lazimnya gubernur bisa memiliki lebih dari satu jenis kendaraan: sedan untuk kegiatan protokoler dan jeep untuk kebutuhan lapangan.

    “Secara aturan bisa saja terpenuhi. Tapi kepemimpinan tidak berhenti pada regulasi,” ujar Prof. Djohermansyah Djohan, Selasa (3/3/2026), menjawab pertanyaan wartawan.

    Ia menekankan, dalam kondisi ekonomi yang belum stabil dan kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, kepala daerah semestinya menunjukkan kepekaan sosial. Legalitas tidak otomatis membenarkan keputusan dari sisi etika publik.

    “Kalau mobil lama masih layak, gunakan dulu. Itu soal sensitivitas dan empati,” tegasnya.

    Kepemimpinan dan Sense of Crisis
    Djohermansyah melihat polemik ini sebagai cerminan lemahnya sense of crisis. Kepala daerah, menurutnya, harus mampu membaca suasana kebatinan masyarakat.

    Meski Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, bukan berarti seluruh rakyatnya hidup sejahtera.
    “APBD besar tidak identik dengan rakyat makmur. Pemimpin publik harus menjaga perasaan masyarakat,” katanya.

    Ia membandingkan praktik sejumlah kepala daerah yang memilih menggunakan kendaraan dinas lama sebagai bentuk solidaritas simbolik dengan warga. Simbol kesederhanaan, dalam konteks ini, menjadi pesan politik yang kuat.

    Peran Birokrasi: Mengingatkan, Bukan Sekadar Menyetujui
    Dalam sistem pemerintahan daerah, usulan pengadaan barang biasanya datang dari birokrasi melalui telaahan staf. Namun, keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

    Djohermansyah menilai, sekretaris daerah (Sekda) dan jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pertimbangan objektif, termasuk potensi reaksi publik.

    “Sekda itu mitra strategis kepala daerah. Harus berani memberi masukan, bukan sekadar menjadi safety player,” ujarnya.

    Ia menegaskan, Sekda tidak berada sepenuhnya di bawah kendali politik kepala daerah. Dalam struktur pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian Sekda provinsi melibatkan pemerintah pusat. Karena itu, birokrasi seharusnya tidak ragu menyampaikan analisis risiko sosial dan politik atas suatu kebijakan.

    Jika masukan sudah diberikan namun diabaikan, tanggung jawab politik berada pada kepala daerah. “Sebaliknya, bila birokrasi tidak menjalankan fungsi profesionalnya, evaluasi juga perlu dilakukan,” ujarnya.

    Otonomi Daerah Bukan Tanpa Batas
    Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan berarti kebebasan absolut. Kewenangan memang didelegasikan kepada pemerintah daerah, tetapi tetap dalam kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat.

    “Dalam sistem otonomi, pusat tetap memiliki fungsi kontrol,” jelasnya.

    Sanksi administratif terhadap kepala daerah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

    Menurutnya, polemik ini layak direspons melalui mekanisme pembinaan resmi agar menjadi preseden pembelajaran bagi daerah lain.

    Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk bersikap aktif dan tegas dalam menjaga standar etika pemerintahan, bukan hanya menunggu tekanan publik.

    Kebutuhan Pedoman Hidup Sederhana
    Djohermansyah juga mengusulkan perlunya pedoman pola hidup sederhana bagi pejabat publik dalam bentuk regulasi nasional.

    Ia mengingatkan, pada masa lalu pernah ada panduan etika serupa untuk membatasi gaya hidup berlebihan aparatur negara.

    “Tanpa pedoman yang mengikat, standar etika menjadi kabur. Flexing dan kemewahan sulit dikendalikan,” katanya.

    Pedoman tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesenjangan simbolik antara pejabat dan rakyat.

    Dalam situasi ekonomi sulit, gaya hidup pejabat menjadi isu sensitif yang berpotensi menggerus legitimasi pemerintah.

    Antara Kewenangan dan Keteladanan
    Kasus mobil dinas ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan tidak semata-mata soal kepatuhan prosedural. Ada dimensi moral dan simbolik yang melekat pada setiap keputusan penggunaan uang rakyat.

    Bagi Djohermansyah, kepemimpinan publik menuntut kemampuan menahan diri, bukan sekadar memanfaatkan ruang kewenangan yang tersedia.

    “Jabatan publik itu dibiayai pajak rakyat. Maka setiap kebijakan harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepantasan,” ujarnya.

    Polemik ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah membutuhkan keseimbangan antara kewenangan fiskal, profesionalisme birokrasi, dan keteladanan pemimpin.

    Tanpa itu, kebijakan yang sah secara aturan dapat tetap  dipersoalkan secara etika—dan berujung pada krisis kepercayaan publik.