Sorot Overkapasitas hingga Dugaan Pungutan di Lapas, DPD RI Perkuat Fungsi Pengawasan

oleh -3 Dilihat
Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar diskusi pengawasan implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Foto: dokumen BPHM.

distorsi.id/, Jakarta – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar diskusi terkait pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Diskusi yang menghadirkan narasumber antara lain perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dan Center for Detention Studies, digelar di Gedung B Setjen DPD RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Para narasumber memaparkan berbagai temuan dan analisis terkait implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan serta kondisi pelayanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

“Sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih menekankan pada pelatihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat,” kata Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Setjen DPD RI, Sri Sundari.

Dijelaskannya, perubahan pendekatan tersebut menuntut kesiapan berbagai aspek dalam sistem pemasyarakatan, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial benar-benar dapat tercapai.

“Dalam pelaksanaannya, sejumlah tantangan masih ditemukan dalam sistem pemasyarakatan. Isu yang mengemuka antara lain pelaksanaan program pelatihan bagi warga binaan, rehabilitasi dan pascarehabilitasi kasus narkotika, potensi kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan, hingga kualitas pelayanan pemasyarakatan yang mencakup kebutuhan dasar, layanan kesehatan, dan rasio petugas terhadap warga binaan,” ungkap Sri Sundari.

Ditambahkannya, persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan juga masih menjadi tantangan serius.

“Kondisi overkapasitas Lapas tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang hunian, tetapi juga memengaruhi efektivitas program pembinaan serta berpotensi meningkatkan risiko konflik di dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah mengatakan hasil pemantauan lembaganya masih menemukan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Masih ada ketimpangan fasilitas antarwarga binaan, indikasi pungutan dalam proses pemberian hak warga binaan, kualitas makanan yang kurang layak, hingga penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di beberapa lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.