Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial Syekh AM, Komisi III DPR Segera Gelar RDPU

oleh -8 Dilihat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dokumen BPP.

distorsi.id/, Jakarta – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU pada Kamis, (2/4/2026) membahas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2025.

Dalam rilisnya, Kamis (26/3/2024) Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut kasus pelecehan seksual dimaksud diduga dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” kata Habiburokhman.

Dijelaskannya, terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). Habiburokhman menegaskan hal itu, karena selama ini banyak salah paham.

“Jadi bukan dua beliau tersebut, tetapi seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkasnya.