distorsi.id/, Palu – Anggota Komisi III DPR RI Dr. Sarifuddin Sudding SH., MH., mengatakan penting menindak tegas oknum kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
Tindakan tegas tersebut, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam situasi ketika institusi kepolisian tengah menjadi sorotan publik, kata Sudding, tidak ada pilihan lain, kecuali melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oknum aparat.
“Untuk meningkatkan public trust, tidak cukup hanya diproses secara etik. Harus diproses secara pidana. Selain pemecatan tidak dengan hormat, juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana agar menimbulkan efek jera,” kata Sudding, saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, di Mapolda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026).
Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah itu menekankan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi, maka penerapan pasal tindak pidana pencucian uang perlu dipertimbangkan.
“Langkah ini penting untuk menelusuri serta merampas aset hasil kejahatan, sehingga penegakan hukum berjalan maksimal dan memberi pesan kuat bagi aparat lainnya,” jelas Sudding.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian bagi institusi kepolisian dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya dalam kasus-kasus tertentu yang menjadi perhatian publik. Sebab aspek kausalitas harus dilihat secara utuh dan komprehensif.
“Apakah yang bersangkutan benar-benar mengetahui dan terlibat dalam tindak pidana tersebut, harus diuji secara cermat. Proses peradilan tidak boleh melihat perkara secara sepotong-sepotong. Putusan pidana, harus didasarkan pada fakta yang utuh agar mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Sudding.
Adapun dalam kunjungan ini, ia bersama tim dari Komisi III, mendalami sejauh mana reformasi kejaksaan dan kepolisian telah dilaksanakan dalam praktik penegakan hukum di Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” ujar Sudding.
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menyoroti kesiapan serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya diukur dari regulasi yang telah disahkan, tetapi juga dari implementasi di lapangan dan dampaknya terhadap rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI juga mencermati penanganan dan penyelesaian perkara-perkara yang menarik perhatian publik di wilayah Sulawesi Tengah khususnya,” ujar Sudding.
Ia menambahkan, Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan due process of law.
“Dengan demikian, reformasi hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat,” imbuh Sudding.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan, melalui kunjungan kerja Komisi III DPR RI menjadi momen strategis untuk memperkuat sinergi antara Polri dan DPR RI, terutama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta dukungan terhadap tugas penegakan hukum di daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah menyambut positif kehadiran Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Ia berharap pertemuan tersebut dapat memperkuat komunikasi yang konstruktif antara kedua institusi.
“Kami berharap melalui kunjungan ini terbangun sinergi yang lebih solid, sehingga berbagai tantangan penegakan hukum di daerah dapat diselesaikan bersama dan memperoleh dukungan optimal dari pemerintah pusat,” pungkasnya.





