Tag: Abraham Liyanto

  • Senator NTT Nilai Program MBG Tak Tepat Sasaran

    Senator NTT Nilai Program MBG Tak Tepat Sasaran

    distorsi.id/, Jakarta – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang baik, namun tidak tepat sasaran.

    “Dari segi ide dan gagasan, program itu bagus sekali. Di beberapa negara, program itu sukses. Tetapi, saya melihat program MBG tidak tepat sasaran. Ada banyak masalah di lapangan. Makanya masyarakat cenderung nyinyir,” kata Abraham, di Jakarta, Kamis, (12/3/2026).

    Anggota Komite I DPD RI ini menyebut, program itu bagus karena tujuannya untuk meningkatkan gizi bagi masyarakat Indonesia, terutama anak sekolah. Program itu juga bisa menciptakan lapangan kerja di masyarakat.

    “Kita sepakat bahwa gizi yang baik akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Gizi yang baik akan membuat anak sekolah menjadi pintar dan mampu berinovasi,” ungkap Abraham.

    Namun program itu tidak tepat sasaran karena tidak ada skala prioritas. Seharusnya, program tersebut diprioritaskan untuk provinsi-provinsi miskin dan yang sangat membutuhkan seperti NTT, Papua, Maluku.

    Dia mengangkat adanya anak SD bunuh diri di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, hanya karena tidak dapat membeli buku dan pena. Anehnya, di sekolah anak yang bunuh diri itu, belum ada program MBG.

    Di sisi lain, anak-anak dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) sesungguhnya pintar. Buktinya, ada anak SD dari NTT bernama Caesar Hendrik Meo Tnunay atau yang bisa dipanggil Nono.

    Di usianya yang baru 7 tahun, dia meraih juara dunia matematika Sempoa atau International Abacus World Competition 2022. Dia mengalahkan 7.000 peserta lain dari seluruh dunia. Tetapi di sekolah Nono juga belum dibagikan program MBG.

    “Saya yakin jika MBG diprioritaskan ke daerah 3T, akan banyak lahir Nono-Nono baru dari NTT. Kasus bunuh diri seperti di Ngada juga tidak ada. Jadi, sasarannya tepat. Bukan seperti sekarang, MBG dibagi ke siswa-siswa di kota yang sebenarnya kurang membutuhkan,” jelas Abraham.

    Abraham menilai program MBG tidak efektif karena yang terlibat dalam program tersebut bukan masyarakat setempat. Bukan pula dapur atau kantin sekolah setempat yang terlibat.

    Yang lebih banyak terlibat adalah orang di luar sekolah, dari unsur lembaga swadaya masyarakat, relawan, bahkan kader partai. Mereka tidak paham kondisi lapangan. Mereka juga tidak terbiasa mengurus makanan untuk sekolah. Kondisi ini menyebabkan banyak terjadi masalah di lapangan.

    “Jangan sampai ada kesan program MBG sekedar bagi-bagi uang untuk kader partai tertentu. Ini yang patut dicegah. Maka libatkan masyarakat sebanyak mungkin,” tegas Abraham.

    Ketua Badan Sosialisasi MPR ini juga melihat ketentuan satu dapur harus menyiapkan makanan untuk 3.000 siswa sangat menyulitkan. Kesulitan terjadi mulai dari proses memasak yang disiapkan untuk banyak orang hingga proses pengantaran ke sekolah-sekolah.

    “Di NTT, jarak antara satu sekolah dengan sekolah lain mencapai puluhan kilometer. Belum kondisi jalan yang rusak yang sulit ditempuh kendaraan. Kalau masak dari jam 3 atau 4 pagi, nanti sampai di tempat tujuan baru sampe jam 12 atau 13. Gimana gak basi kalau seperti itu,” ungkap Abraham.

    Karena itu, Abraham meminta agar memperbaiki tata kelola atau manajemen program. Ketentuan satu dapur harus menyediakan makanan untuk 3.000 siswa harus ditinjau kembali. Jumlahnya harus diperkecil lagi, misalnya satu dapur untuk 500 sampai 1.000 orang.

    Kemudian, program tersebut harus melibatkan kantin sekolah. Kantin sekolah harus bisa dijadikan dapur untuk memasak makanan di tiap-tiap sekolah. Dengan model itu, distribusi makanan bisa cepat sampai.

    “Libatkan pula UMKM setempat. Jangan semua dibawa dari pusat atau diambil orang partai. Ini yang melahirkan kecurigaan akan program MBG ini,” tutup Abraham.

  • Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

    Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

    distorsi.id/, Jakarta – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    Usul revisi dimaksud terutama terkait Pasal 146 dan 147 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

    “Karena kalau UU ini mulai berlaku tahun 2027, maka akan ada 9.000 pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Abraham, di Jakarta, Minggu, (8/3/2026).

    Abraham menjelaskan, saat ini Pemprov NTT menganggarkan 43, 63 persen dari APBD untuk gaji pegawai. Jika harus turun sampai 30 persen, Pemprov NTT harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara dengan 9.000 PPPK tidak dibayar. Artinya PPPK tersebut harus diputus kontrak kerjanya.

    “Kami mengusulkan untuk daerah 3T, anggaran gaji pegawai itu 50 persen dari APBD. Sementara 50 persen sisanya untuk belanja infrastruktur publik. Ini khusus untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar seperti NTT yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD),” saran anggota Komite I DPD RI ini.

    Abraham berharap tidak ada penyamarataan untuk seluruh provinsi. Daerah yang PAD besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali, bisa langsung berlaku aturan gaji pegawai paling tinggi 30 persen. Sementara daerah 3 T, harus ada aturan atau tindakan afirmasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi APBD dan PAD tiap-tiap daerah.

    “Bayangkan jika 9.000 PPPK yang di-PHK itu adalah guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Sementara tenaga-tenaga itu sangat dibutuhkan Pemprov NTT. Roda pemerintahan NTT bisa lumpuh jika mereka di-PHK. Maka kami mengusulkan ada revisi UU HKPD atau ada tindakan afirmasi khusus bagi daerah 3 T,” jelas Abraham.

    Menurutnya, 22 Kabupaten dan satu Kota di NTT juga mengeluh hal yang sama. Hal itu karena rata-rata, mereka menganggarakan gaji pegawai di atas 30 persen dari APBD. Jika UU HKPD diberlakukan, ada ribuan PPPK di tiap kabupaten dan kota yang kena PHK.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi mengungkapkan solusi yang dilakukan untuk mencapai angka 30 persen seperti disyaratkan UU HKPD.

    Solusinya adalah ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Di sisi lain, harus diberlakukan kebijakan moratorium atau jeda tidak ada penerimaan ASN baru di Pemprov NTT selama lima tahun.

    Jika terjadi moratorium maka tahun 2026, ada 3.104 PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan ada 463 ASN yang pensiun.

    Pada tahun 2027, ada 524 orang ASN yang pensiun. Sementara tahun 2028, ada 1.438 PPPK yang diputus kontrak dan 421 ASN yang pensiun.

    Adapun tahun 2029, ada 436 ASN yang pensiun dan tahun 2030, ada 7.977 PPPK yang diputus kontraknya dan 454 ASN yang pensiun.

    ”Tahun 2030, jumlah ASN di Pemprov NTT mencapai 10,812 orang. Itu kondisi ideal sesuai UU HKPD yaitu di bawah 30 persen dari APBD. Tapi resikonya, selama lima tahun, ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Kemudian harus moratorium penerimaan ASN baru,” ungkap Yosef.