Tag: #Presiden Prabowo Subianto

  • Fahri Hamzah: Kembalikan Arah Kebijakan Perumahan pada Pemikiran Hatta-  Margono-Sumitro

    Fahri Hamzah: Kembalikan Arah Kebijakan Perumahan pada Pemikiran Hatta-  Margono-Sumitro

    distorsi.id/, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengkritik pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang tidak memenuhi target dan harapan pemerintah.

    Hal itu menurut Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, tentu saja menjadi sinyal evaluasi serius dari Presiden Prabowo, bukan lagi sekadar catatan biasa terhadap Kementerian PKP yang diberi amanah untuk menjalankan program tersebut.

    Fahri menegaskan, kritik tersebut mencerminkan dorongan kuat untuk mengoreksi arah kebijakan agar kembali pada prinsip dasar ekonomi kerakyatan.

    “Sejak awal presiden memiliki keinginan besar merealisasikan target 3 juta rumah per tahun. Namun kritik yang muncul, termasuk dari presiden sendiri, menunjukkan pelaksanaannya belum sesuai harapan,” kata Fahri Hamzah, dalam rilisnya, Selasa (23/3/2026).

    Menurut dia, di tengah ambisi mempercepat penyediaan hunian nasional, pemerintah menghadapi tantangan implementasi program yang sejak awal menjadi salah satu janji besar pemerintahan Prabowo Subianto.

    Namun, sejumlah catatan justru banyak muncul, termasuk dari Presiden sendiri, yang menilai pelaksanaannya di lapangan memang belum sepenuhnya sesuai target.

    Kritik tersebut, kata Fahri, tidak bisa dipisahkan dari visi besar presiden dalam menyediakan akses hunian layak bagi masyarakat luas.

    Program 3 Juta Rumah ini, lanjut dia, berada di bawah koordinasi Satuan Tugas atau Satgas Perumahan yang diketahui Hashim Djojohadikusumo. Sedangkan ia sendiri adalah Anggota Satgas Perumahan.

    Fahri menilai, kritik tersebut harus dibaca sebagai momentum Kementerian PKP untuk melakukan koreksi menyeluruh.

    Fahri mendorong agar arah kebijakan perumahan dikembalikan pada pemikiran tiga tokoh ekonomi Indonesia, yakni Mohammad Hatta, Margono Djojohadikusumo, dan Sumitro Djojohadikusumo.

    Ketiganya, menempatkan rumah bukan sebagai komoditas semata, melainkan bagian dari martabat manusia dan hak dasar warga negara.

    “Rumah adalah simbol kemerdekaan dan hak asasi. Karena itu, pendekatan yang terlalu komersial berisiko melenceng dari tujuan utama,” tegasnya.

    Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia, serta kawasan Skandinavia.

    Di mana menunjukkan kuatnya peran negara, bukan pengembang perumahan dalam penyediaan perumahan rakyat, yakni bisa mencapai 90% rumah rakyat dibangun negara.

    Ia menekankan bahwa keberhasilan sektor perumahan tidak hanya diukur dari jumlah unit yang dibangun, tetapi juga dampaknya terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita tidak bisa sekadar membangun dan menjual rumah. Yang dibangun adalah peradaban, kemartabatan, dan jaminan hak dasar manusia,” kata Fahri.

    Karena itu, ia mengatakan, kritik Presiden Prabowo tersebut, menjadi peringatan penting agar Program 3 juta Rumah tidak melenceng dari tujuan awalnya, yakni menghadirkan hunian layak sebagai fondasi kesejahteraan sosial.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan program 3 juta rumah per tahun, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

    Dalam penilaiannya, progres realisasi di lapangan dinilai “terlalu lambat” dan belum sesuai dengan target ambisius yang ditetapkan.

    “Kenapa program perumahan agak lambat?” tanya Prabowo secara langsung kepada Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, beberapa waktu lalu.

    Prabowo menilai terdapat kesenjangan besar antara target yang diharapkan dengan capaian aktual di lapangan.

    Selain kecepatan realisasi, Prabowo juga tidak puas dengan kinerja birokrasi yang menjadi hambatan struktural.

    Program ini tersendat karena birokrasi dan kelembagaan yang belum matang, termasuk Kementerian PKP yang masih relatif baru dan dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi percepatan.

    Hal inilah yang secara tidak langsung menunjukkan kritik Prabowo terhadap kinerja internal pemerintah yang belum solid.

    Hunian Vertikal Berbasis TOD
    Untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, pemerintah mulai mencanangkan pembangunan hunian vertikal berbasis Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari strategi memperluas akses perumahan di wilayah perkotaan sekaligus mengintegrasikan kawasan hunian dengan transportasi massal.

    Program tersebut ditandai dengan kegiatan pencanangan pembangunan rumah vertikal di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Blok G Manggarai pada Senin (16/3/2026).

    Fahri Hamzah, hadir dalam acara tersebut bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan lembaga terkait, antara lain Ketua Satgas Hashim Djojohadikusumo, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Kemudian Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN Doni Oskaria, Wakil Kepala BPI Danantara Tedi Bharata, serta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin.

    Fahri mengatakan, dalam proyek tahap awal di kawasan Stasiun Manggarai, pemerintah akan membangun hunian vertikal di Blok G dan F.

    Pembangunan tersebut mencakup delapan menara apartemen setinggi 12 lantai dengan total sekitar 2.200 unit hunian.

    Adapun unit yang dibangun terdiri dari tipe 45 dan tipe 52 yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat perkotaan, terutama bagi mereka yang bekerja di pusat kota dan membutuhkan akses langsung ke transportasi publik.

    “Konsep TOD yang diterapkan mengintegrasikan hunian dengan simpul transportasi massal sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, sekaligus menekan kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas warga,” kata nya.

    Proyek hunian berbasis TOD juga akan dikembangkan di sejumlah kota besar lainnya dengan memanfaatkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Di kawasan Stasiun Kiaracondong di Bandung, direncanakan pembangunan 753 unit hunian.

    “Sementara itu, di kawasan Dr. Kariadi di Semarang akan dibangun sekitar 1.042 unit hunian, dan di sekitar Stasiun Gubeng di Surabaya sebanyak 1.489 unit hunian,” ungkapnya.

    Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu gencar mendorong pembangunan hunian vertikal berbasis TOD di lahan pinggir jalan tol dan sekitar stasiun.

    Sebab, pemerintah menilai pengembangan hunian vertikal di sekitar stasiun kereta merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan negara, sekaligus mendukung agenda pembangunan perumahan nasional yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik.

    Strategi ini, bertujuan menciptakan hunian terjangkau, terintegrasi transportasi massal, serta efisien waktu bagi pekerja, terutama di wilayah Jabodetabek.

  • DPD RI Apresiasi Presiden Prabowo Rayakan Idul Fitri Bersama Korban Banjir Sumatra

    DPD RI Apresiasi Presiden Prabowo Rayakan Idul Fitri Bersama Korban Banjir Sumatra

    distorsi.id/, Jakarta – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang melaksanakan salat Idul Fitri bersama korban banjir Sumatra, di Kabupaten Aceh Tamiyang.

    Menurutnya, kehadiran presiden di tengah korban banjir Sumatra memberikan pesan empati dan kehadiran negara di saat masa- masa sulit rakyat.

    “Presiden memastikan negara melalui pemerintah yang dipimpinnya berkomitmen menghadirkan harapan, berbagi kebahagiaan serta turut merasakan kesedihan masyarakat yang menjadi korban banjir pada Idul Fitri,” kata Sultan, di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

    Senator Indonesia asal Provinsi Bengkulu itu mengungkapkan peristiwa banjir Sumatra pada Desember 2025 lalu menyebabkan banyak korban yang kehilangan keluarga dan orang-orang tercinta.

    “Saya kira ini peristiwa langka dan pertama kali dalam sejarah kepemimpinan nasional Presiden RI bersedia hadir untuk salat Idul Fitri bersama korban bencana di daerah. Sebagai orang Sumatra tentunya kami sangat bangga dan respect kepada presiden,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Sultan menyampaikan terima kasih atas komitmen dan konsistensi pemerintah dalam memulihkan kembali daerah-daerah yang terdampak bencana banjir Sumatra.

    “Kami melihat upaya rekonstruksi infrastruktur terus diupayakan oleh pemerintah pusat. Demikian juga dengan dukungan tambahan anggaran kepada pemerintah daerah terdampak,” pungkasnya.

  • Guru Besar IPDN Kritik Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat

    Guru Besar IPDN Kritik Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat

    distorsi.id/, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang dinilai belum efisien dan tidak produktif.

    Pemangkasan anggaran
    Telaah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Profesor Djohermansyah Djohan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto, dipaparkan pada wartawan, Jumat, 20 Maret 2026 di Jakarta.

    Kritik tersebut antara lain merujuk pada penggunaan anggaran untuk belanja yang tidak prioritas, termasuk pengadaan mobil dinas bernilai fantastis, di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jembatan desa yang belum terpenuhi.

    Namun, kritik tersebut memunculkan perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Guru Besar IPDN, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai persoalan inefisiensi tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pemerintah daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka hubungan pusat dan daerah.

    Evaluasi Anggaran: Formalitas Tanpa Substansi
    Menurut Djohermansyah, secara sistem, mekanisme pengawasan anggaran daerah sebenarnya telah tersedia melalui jenjang pemerintahan—dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, fungsi evaluasi kerap berjalan sebatas formalitas administratif.

    “Pemeriksaan sering hanya untuk memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar menguji secara mendalam apakah anggaran itu layak, efisien, dan sesuai prioritas,” ujar Djohermansyah, Jumat (20/3/2026).

    Ia juga menyoroti kendala teknis, seperti keterbatasan waktu evaluasi yang hanya sekitar dua minggu, dan beban kerja yang menumpuk, sehingga pengawasan tidak optimal.

    Selain itu, terdapat faktor politis yang membuat pengawasan cenderung lunak demi menghindari konflik antar level pemerintahan.

    Kritik Presiden dan Akar Masalah Tata Kelola
    Djohermansyah menilai kritik Presiden terhadap inefisiensi daerah pada dasarnya menyasar aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah pusat sebagai pembina.

    Namun, ia mengingatkan bahwa solusi berupa pemangkasan anggaran daerah bukanlah pendekatan yang tepat. “Yang terjadi justru seperti ‘yang gatal lain, yang digaruk lain’. Masalahnya tata kelola, tapi yang dipotong justru anggaran daerah,” tegasnya.

    Pelanggaran Prinsip Konstitusi
    Lebih jauh, Djohermansyah menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga tersisa sekitar 17 persen dari APBN 2026 berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

    Ia merujuk pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.

    “Ketika 546 daerah otonom hanya menerima 17 persen, sementara pusat menguasai 83 persen APBN, itu sulit disebut adil dan selaras,” ungkapnya.

    Ia juga menyoroti paradoks lain: kewenangan daerah tetap luas—mencakup 32 urusan pemerintahan—namun sumber pendanaannya justru dipangkas tanpa diiringi pengurangan urusan.

    Dampak Langsung: Pelayanan Publik Terancam
    Konsekuensi dari kebijakan tersebut dinilai sangat serius. Dengan berkurangnya anggaran, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    “Kalau jalan rusak, tidak bisa diperbaiki. Pelayanan kesehatan desa menurun. Bahkan ada potensi gaji pegawai tidak terbayar,” kata Djohermansyah.

    Ia menambahkan, pemotongan juga dilakukan pada dana desa yang sebelumnya menjadi tulang punggung pembangunan masyarakat desa.

    Dengan berkurangnya alokasi hingga signifikan, berbagai program pelayanan masyarakat di tingkat desa ikut terhenti.

    Kebijakan Pusat dan Kontradiksi Prioritas
    Djohermansyah juga menyoroti inkonsistensi dalam kebijakan pusat. Di satu sisi, pemerintah menuntut efisiensi daerah, namun di sisi lain melakukan intervensi program yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa.

    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan.

    “Urusan tetap di daerah, tapi programnya ditarik ke pusat. Ini menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan peran daerah,” ujarnya.

    Kritik terhadap Kebijakan Tanpa Basis Data
    Selain itu, Djohermansyah mengkritik pendekatan kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis data, uji coba, dan kajian empiris. Ia mencontohkan program-program besar yang dijalankan tanpa landasan riset dan uji coba. Tiba-tiba muncul begitu saja.

    “Kalau kebijakan tidak berbasis data, dan diujicobakan, maka yang muncul adalah asumsi dan spontanitas, insting dan instant, bukan solusi yang terukur, sehingga, timbul problem di sana sini tak terelakkan,” katanya.

    Prioritas Anggaran: Antara Kebutuhan dan Keinginan
    Dalam konteks efisiensi, Djohermansyah menekankan pentingnya penataan ulang prioritas anggaran. Ia menilai bahwa kebijakan fiskal harus berfokus pada kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar program populis.

    Menurutnya, sektor pendidikan—termasuk akses beasiswa, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah—harus menjadi prioritas utama.

    Sementara program lain perlu dievaluasi berdasarkan urgensinya. “Di atas yang penting, ada yang lebih urgen. Pemerintah harus mampu membedakan itu,” ujarnya.

    Koreksi Kebijakan sebagai Keniscayaan
    Polemik antara kritik terhadap inefisiensi daerah, kelemahan pengawasan pusat atas anggaran daerah, dan kebijakan pemangkasan anggaran  menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan pusat dan daerah.

    Djohermansyah menegaskan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan parsial. Diperlukan koreksi menyeluruh mulai dari landasan konstitusi, program berbasis data, prinsip keadilan fiskal pusat-daerah, dan prinsip otda seluas-luasnya.

    “Tanpa itu, upaya efisiensi justru berpotensi memperlemah kapasitas daerah dalam melayani masyarakat—dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan nasional secara keseluruhan,” pungkasnya.