Penulis: mbahdot

  • Lestari Moerdijat: Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan secara Matang

    Lestari Moerdijat: Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan secara Matang

    distorsi.id/, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengatakan opsi pembelajaran dalam jaringan atau Daring sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) harus dipersiapkan secara matang, agar hasil proses belajar mengajar sesuai dengan yang diharapkan.

    “Sejumlah langkah teknis yang komprehensif, menyinkronkan kebijakan antarkementerian dan pemerintah daerah harus dilakukan, untuk memastikan tidak ada satu anak pun yang kehilangan hak belajarnya dalam penerapan kebijakan belajar secara Daring itu,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2026).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, pekan lalu, menyatakan bahwa strategi penghematan BBM akan dilakukan antara lain melalui efisiensi operasional gedung perkantoran dan sekolah.

    Khusus untuk efisiensi di sekolah atau sektor pendidikan, pemerintah berencana menerapkan kembali metode pembelajaran secara Daring yang pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19.

    Menurut Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, rencana penghematan BBM dengan mengubah metode belajar tersebut harus benar-benar dipahami oleh para pelaksananya di lapangan.

    Pengalaman penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus menjadi pelajaran.

    Ketika itu, tambah Rerie, sejumlah kendala mengemuka antara lain guru tidak siap menjalankan PJJ, orang tua terbebani dengan metode Daring dan akhirnya kualitas belajar murid menurun.

    “Jangan sampai kesalahan yang sama berulang. Sehingga penting untuk dipersiapkan secara matang,” ujar Wakil Rakyat dari daerah pemilihan II Jawa Tengah itu.

    Selain kesiapan SDM, jelas Rerie, kesiapan sarana dan prasarana pendukung terkait infrastruktur digital juga harus dipastikan.

    Pada 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan papan interaktif digital (PID), laptop, dan hard disk eksternal kepada 288.865 satuan pendidikan.

    Penyaluran perangkat tersebut dilengkapi dengan penyediaan akses internet bagi 8.152 satuan pendidikan, serta layanan listrik untuk 2.389 satuan pendidikan.

    Rerie berpendapat bahwa para tenaga pengajar harus dipastikan memiliki keterampilan dalam mengoperasikan dan mengelola sejumlah peralatan tersebut.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk memastikan pelaksanaan PJJ dapat berjalan dengan baik.

    Karena, tegas Rerie, keberlanjutan proses belajar mengajar yang berkualitas bagi setiap anak bangsa sangat penting untuk mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.

  • Djohermansyah Soroti Anomali Tahanan Rumah dan Lemahnya Sistem Antikorupsi

    Djohermansyah Soroti Anomali Tahanan Rumah dan Lemahnya Sistem Antikorupsi

    distorsi.id/, Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Profesor Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini.

    Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Boediono, hingga menjadi asesor dalam proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia lama pula menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang berurusan dengan OTT dan penahanan kepala daerah.

    Ketika Gubernur Riau Rusli Zainal ditahan KPK, dia pula yang diterjunkan pemerintah pusat untuk memimpin provinsi lancang kuning itu yang sempat “stuck” gara-gara berbagai surat tak bisa diteken oleh gubernur yang berada di rumah tahanan KPK.

    Pengalaman tersebut serta studinya terhadap sejarah korupsi di Indonesia sejak era Orde Lama hingga Orde Baru ketika menempuh pendidikan pascasarjana Ilmu Politik di University of Hawaii memberinya perspektif utuh: memahami teori, konsep, praktik penyalahgunaan kekuasaan, hingga celah-celah yang kerap dipakai pejabat pemerintahan dalam merugikan keuangan negara.

    Dalam wawancara terbaru kepada wartawan hari Selasa 24 Maret 2026, di Jakarta, ia mengulas tajam polemik pemberian status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta implikasinya terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Kasus Besar, Kebijakan Janggal
    Menurut Djohermansyah, kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara ringan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah menunjukkan karakter kejahatan serius, bahkan melibatkan banyak pihak termasuk swasta.

    Namun, keputusan pemberian tahanan rumah justru memunculkan pertanyaan besar.

    “Tahanan rumah itu alternatif penahanan untuk risiko rendah. Sementara ini justru kasus berisiko tinggi—melibatkan pejabat negara level menteri, potensi penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri,” tegas Djohermansyah.

    Secara hukum dan praktik umum, lanjutnya, tidak ada indikator kuat yang membenarkan kebijakan tersebut.

    Tidak ada alasan gangguan kesehatan serius, tidak ada kondisi “overcapacity” penjara KPK, dan tidak pula kasusnya masuk kategori risiko rendah. Ia menyebut kondisi ini sebagai anomali dalam penegakan hukum.

    Indikasi “Invisible Hand” dalam Penegakan Hukum
    Lebih jauh, Djohermansyah menilai keputusan tersebut mencerminkan ketidakberdayaan institusi penegak hukum.

    “Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    Ia mengaitkan kondisi ini dengan perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif, membuka ruang intervensi kekuasaan. Dalam situasi ideal, intervensi semestinya memperkuat penegakan hukum, bukan justru melonggarkannya.

    “Intervensi yang benar, harusnya memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal dengan pagar penjara berlapis. Lama-lama nanti koruptor dibolehkan tahanan kota”, tambahnya.

    Korupsi sebagai Extraordinary Crime Kok Diperlakukan Biasa
    Djohermansyah mengingatkan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa. Dalam perspektif global, korupsi setara dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, praktik di Indonesia justru sebaliknya.

    “Korupsi di negeri kita kok diperlakukan seperti kejahatan biasa. Padahal dampaknya sistemik—membuat yang miskin tetap miskin, bahkan menambah kemiskinan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pejabat publik yang melakukan korupsi seharusnya dihukum lebih berat dibanding warga biasa. Prinsip ini, menurutnya, penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga moral kepemimpinan.

    Efek Domino: Normalisasi dan Reproduksi Korupsi
    Kebijakan tahanan rumah dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Celah hukum yang terbuka akan dimanfaatkan oleh pelaku lain.

    “Ini akan jadi referensi baru. Nanti semua tersangka korupsi minta tahanan rumah. Ini memperluas ruang kenyamanan bagi koruptor,” katanya.

    Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat persepsi bahwa risiko korupsi di Indonesia rendah—baik dari sisi hukuman maupun penegakan.

    Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan dan Keteladanan
    Masalah yang lebih mendasar, menurut Djohermansyah, terletak pada sistem pengawasan yang rapuh. Ia menggambarkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal seperti “jaring bolong” yang mudah ditembus.

    Lembaga seperti inspektorat, auditor, hingga pengawasan politik dinilai belum efektif. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengawas justru ikut terlibat dalam praktik korupsi.

    Di sisi lain, krisis keteladanan kepemimpinan memperparah keadaan. “Kalau yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut. Korupsi akhirnya menjadi budaya, dari pusat sampai daerah, dari elit atas sampai level terbawah,” jelasnya.

    KPK Melemah, Strategi Harus Diubah
    Djohermansyah menilai strategi pemberantasan korupsi Indonesia kembali mundur ke pola lama yang lemah (low strategy). Padahal, sebelumnya telah dibangun pendekatan yang lebih kuat melalui KPK.

    1. Ia mendorong reformasi menyeluruh:
      Revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi.
    2. Pengisian komisioner dari tokoh-tokoh berintegritas tinggi (prominent persons).
    3. Penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan secara paralel.
    4. Penutupan celah intervensi politik.

    “Kita butuh strategi baru yang “high profile“, bukan yang “low profile“. Kalau tidak, korupsi akan terus tumbuh dan bermultiplikasi,” tegasnya.

    Krisis Etika dan Standar Global yang Terlewat
    Sebagai perbandingan, ia menyinggung praktik di negara maju. Di banyak negara, pejabat publik yang baru terindikasi pelanggaran saja sudah mengundurkan diri karena rasa tanggung jawab dan tebalnya rasa malu.

    Di Indonesia, sebaliknya, proses hukum panjang bahkan tidak selalu diiringi dengan konsekuensi etik yang jelas. “Di sana, etika jabatan dipegang kuat. Di sini, yang terjadi hukum saja ditabrak apa lagi sekedar etika,” ujarnya.

    Pandangan Djohermansyah mencerminkan satu kekhawatiran: persoalan korupsi di Indonesia bukan sekadar kasus per kasus, tetapi krisis sistemik yang menyentuh struktur kekuasaan, kelembagaan, dan korupsi sudah menjadi budaya, kanker studium empat.

    Keputusan-keputusan yang menyimpang dari prinsip hukum, seperti pemberian tahanan rumah dalam kasus besar, menjadi indikator melemahnya komitmen pemberantasan korupsi kita.

    Jika tidak segera diperbaiki, ia mengingatkan, dampaknya bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik dan masa depan negara bangsa.

    “Ini bukan soal satu orang pejabat tinggi. Ini soal arah bangsa dalam melawan korupsi,” apa sekedar “lips service” atau istiqomah, pungkasnya.

  • Fahri Hamzah: Kembalikan Arah Kebijakan Perumahan pada Pemikiran Hatta-  Margono-Sumitro

    Fahri Hamzah: Kembalikan Arah Kebijakan Perumahan pada Pemikiran Hatta-  Margono-Sumitro

    distorsi.id/, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengkritik pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang tidak memenuhi target dan harapan pemerintah.

    Hal itu menurut Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, tentu saja menjadi sinyal evaluasi serius dari Presiden Prabowo, bukan lagi sekadar catatan biasa terhadap Kementerian PKP yang diberi amanah untuk menjalankan program tersebut.

    Fahri menegaskan, kritik tersebut mencerminkan dorongan kuat untuk mengoreksi arah kebijakan agar kembali pada prinsip dasar ekonomi kerakyatan.

    “Sejak awal presiden memiliki keinginan besar merealisasikan target 3 juta rumah per tahun. Namun kritik yang muncul, termasuk dari presiden sendiri, menunjukkan pelaksanaannya belum sesuai harapan,” kata Fahri Hamzah, dalam rilisnya, Selasa (23/3/2026).

    Menurut dia, di tengah ambisi mempercepat penyediaan hunian nasional, pemerintah menghadapi tantangan implementasi program yang sejak awal menjadi salah satu janji besar pemerintahan Prabowo Subianto.

    Namun, sejumlah catatan justru banyak muncul, termasuk dari Presiden sendiri, yang menilai pelaksanaannya di lapangan memang belum sepenuhnya sesuai target.

    Kritik tersebut, kata Fahri, tidak bisa dipisahkan dari visi besar presiden dalam menyediakan akses hunian layak bagi masyarakat luas.

    Program 3 Juta Rumah ini, lanjut dia, berada di bawah koordinasi Satuan Tugas atau Satgas Perumahan yang diketahui Hashim Djojohadikusumo. Sedangkan ia sendiri adalah Anggota Satgas Perumahan.

    Fahri menilai, kritik tersebut harus dibaca sebagai momentum Kementerian PKP untuk melakukan koreksi menyeluruh.

    Fahri mendorong agar arah kebijakan perumahan dikembalikan pada pemikiran tiga tokoh ekonomi Indonesia, yakni Mohammad Hatta, Margono Djojohadikusumo, dan Sumitro Djojohadikusumo.

    Ketiganya, menempatkan rumah bukan sebagai komoditas semata, melainkan bagian dari martabat manusia dan hak dasar warga negara.

    “Rumah adalah simbol kemerdekaan dan hak asasi. Karena itu, pendekatan yang terlalu komersial berisiko melenceng dari tujuan utama,” tegasnya.

    Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia, serta kawasan Skandinavia.

    Di mana menunjukkan kuatnya peran negara, bukan pengembang perumahan dalam penyediaan perumahan rakyat, yakni bisa mencapai 90% rumah rakyat dibangun negara.

    Ia menekankan bahwa keberhasilan sektor perumahan tidak hanya diukur dari jumlah unit yang dibangun, tetapi juga dampaknya terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita tidak bisa sekadar membangun dan menjual rumah. Yang dibangun adalah peradaban, kemartabatan, dan jaminan hak dasar manusia,” kata Fahri.

    Karena itu, ia mengatakan, kritik Presiden Prabowo tersebut, menjadi peringatan penting agar Program 3 juta Rumah tidak melenceng dari tujuan awalnya, yakni menghadirkan hunian layak sebagai fondasi kesejahteraan sosial.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan program 3 juta rumah per tahun, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

    Dalam penilaiannya, progres realisasi di lapangan dinilai “terlalu lambat” dan belum sesuai dengan target ambisius yang ditetapkan.

    “Kenapa program perumahan agak lambat?” tanya Prabowo secara langsung kepada Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, beberapa waktu lalu.

    Prabowo menilai terdapat kesenjangan besar antara target yang diharapkan dengan capaian aktual di lapangan.

    Selain kecepatan realisasi, Prabowo juga tidak puas dengan kinerja birokrasi yang menjadi hambatan struktural.

    Program ini tersendat karena birokrasi dan kelembagaan yang belum matang, termasuk Kementerian PKP yang masih relatif baru dan dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi percepatan.

    Hal inilah yang secara tidak langsung menunjukkan kritik Prabowo terhadap kinerja internal pemerintah yang belum solid.

    Hunian Vertikal Berbasis TOD
    Untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, pemerintah mulai mencanangkan pembangunan hunian vertikal berbasis Transit Oriented Development (TOD) di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari strategi memperluas akses perumahan di wilayah perkotaan sekaligus mengintegrasikan kawasan hunian dengan transportasi massal.

    Program tersebut ditandai dengan kegiatan pencanangan pembangunan rumah vertikal di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Blok G Manggarai pada Senin (16/3/2026).

    Fahri Hamzah, hadir dalam acara tersebut bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan lembaga terkait, antara lain Ketua Satgas Hashim Djojohadikusumo, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Kemudian Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN Doni Oskaria, Wakil Kepala BPI Danantara Tedi Bharata, serta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin.

    Fahri mengatakan, dalam proyek tahap awal di kawasan Stasiun Manggarai, pemerintah akan membangun hunian vertikal di Blok G dan F.

    Pembangunan tersebut mencakup delapan menara apartemen setinggi 12 lantai dengan total sekitar 2.200 unit hunian.

    Adapun unit yang dibangun terdiri dari tipe 45 dan tipe 52 yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat perkotaan, terutama bagi mereka yang bekerja di pusat kota dan membutuhkan akses langsung ke transportasi publik.

    “Konsep TOD yang diterapkan mengintegrasikan hunian dengan simpul transportasi massal sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, sekaligus menekan kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas warga,” kata nya.

    Proyek hunian berbasis TOD juga akan dikembangkan di sejumlah kota besar lainnya dengan memanfaatkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Di kawasan Stasiun Kiaracondong di Bandung, direncanakan pembangunan 753 unit hunian.

    “Sementara itu, di kawasan Dr. Kariadi di Semarang akan dibangun sekitar 1.042 unit hunian, dan di sekitar Stasiun Gubeng di Surabaya sebanyak 1.489 unit hunian,” ungkapnya.

    Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu gencar mendorong pembangunan hunian vertikal berbasis TOD di lahan pinggir jalan tol dan sekitar stasiun.

    Sebab, pemerintah menilai pengembangan hunian vertikal di sekitar stasiun kereta merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan negara, sekaligus mendukung agenda pembangunan perumahan nasional yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik.

    Strategi ini, bertujuan menciptakan hunian terjangkau, terintegrasi transportasi massal, serta efisien waktu bagi pekerja, terutama di wilayah Jabodetabek.

  • Ketua DPD RI Lepas Tim Pelajar U-17 BLiSPI ke Turnamen Internasional di Bangkok

    Ketua DPD RI Lepas Tim Pelajar U-17 BLiSPI ke Turnamen Internasional di Bangkok

    distorsi.id/, ‎Jakarta – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, melepas tim pelajar U-17 yang tergabung dalam Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia atau BLiSPI, untuk mengikuti turnamen internasional Mikasa Cup dan Volt Eleven International 2026, di Bangkok, Thailand.

    Kegiatan pelepasan berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPD RI, Jalan Denpasar C3 No. 8, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (22/3/2026).

    ‎Dalam sambutannya, Sultan menegaskan bahwa sepakbola bukan sekadar olahraga, melainkan instrumen strategis dalam diplomasi global.

    “Sepakbola adalah salah satu bentuk diplomasi tertinggi sebuah negara. Respek dan kehormatan suatu bangsa bisa hadir hanya karena bola,” ujarnya.

    ‎Menurutnya, sepakbola juga mencerminkan nilai-nilai fundamental seperti kompetisi sehat, kerja sama tim, dan kolaborasi lintas batas. Oleh karena itu, penguatan ekosistem sepakbola nasional harus dimulai dari akar rumput.
    ‎
    #Dorong Kompetisi Berjenjang dari Desa hingga Nasional
    ‎Ketua DPD RI menekankan pentingnya membangun sistem kompetisi berjenjang yang dimulai dari tingkat desa hingga nasional. Ia mengungkapkan harapannya agar ke depan lahir lebih banyak liga kampung yang terstruktur sebagai wadah pencarian bakat unggul.

    ‎“Tidak ada pemenang tanpa kompetisi yang kuat. Kita harus membangun fondasi dari bawah—dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi—agar muncul talenta terbaik bangsa,” tegasnya.

    ‎Ia juga mengapresiasi langkah PSSI yang dinilai semakin serius dalam membenahi tata kelola sepakbola nasional.
    ‎
    ‎Kolaborasi DPD RI dan BLiSPI
    ‎Sultan menyampaikan bahwa kehadiran BLiSPI menjadi salah satu jalan strategis untuk memperkuat pembinaan sepakbola usia dini berbasis komunitas. Dengan jaringan yang tersebar di seluruh provinsi, BLiSPI dinilai mampu menjaring talenta lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
    ‎DPD RI, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PSSI, guna menciptakan ekosistem sepakbola nasional yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

    ‎“Sepakbola adalah pemersatu bangsa dan pada titik tertentu menjadi industri besar. Namun, yang masih kurang adalah fokus dan kepedulian dalam memupuk bibit-bibit muda agar bisa bersinar,” katanya.
    ‎
    ‎Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga memberikan pesan motivasi kepada para pemain muda. Ia menekankan pentingnya integritas, sportivitas, dan semangat juang. Mengutip filosofi Sun Tzu, ia menyampaikan bahwa “semangat adalah setengah dari kemenangan, sementara setengah lainnya ditentukan di lapangan.”

    ‎“Kalian tidak sendiri. Kami akan terus mendampingi. Jika kalian memiliki nilai dan kualitas, cepat atau lambat peluang akan datang, apalagi di era digital saat ini,” ujarnya.
    ‎
    ‎Sebagai bentuk dukungan nyata, Ketua DPD RI menyatakan komitmennya untuk menyambut kepulangan tim di Tanah Air dengan penyambutan khusus, termasuk arak-arakan, peliputan media, serta pemberian apresiasi kepada para atlet berprestasi.

    ‎“Kebanggaan orang tua adalah anak yang berprestasi. Dan orang tua kalian bukan hanya keluarga, tetapi juga bangsa dan negara,” tambahnya.
    ‎
    ‎Acara ini turut dihadiri oleh Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Empi Muslim, Ketua BLiSPI Subagja, legenda pemain nasional Rully Nere, serta Founder BLiSPI Rahmat Raharjo.

    ‎Pelepasan ditandai secara simbolis dengan penyerahan jersey BLiSPI dari Ketua BLiSPI kepada Ketua DPD RI.
    ‎
    ‎Melalui sinergi antara DPD RI, BLiSPI, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan akan lahir generasi pesepakbola unggul yang mampu memperkuat tim nasional Indonesia di kancah internasional.

    ‎“Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimistis akan muncul pemain-pemain hebat yang membawa harum nama Indonesia,” pungkas Sultan.

  • DPD RI Apresiasi Presiden Prabowo Rayakan Idul Fitri Bersama Korban Banjir Sumatra

    DPD RI Apresiasi Presiden Prabowo Rayakan Idul Fitri Bersama Korban Banjir Sumatra

    distorsi.id/, Jakarta – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang melaksanakan salat Idul Fitri bersama korban banjir Sumatra, di Kabupaten Aceh Tamiyang.

    Menurutnya, kehadiran presiden di tengah korban banjir Sumatra memberikan pesan empati dan kehadiran negara di saat masa- masa sulit rakyat.

    “Presiden memastikan negara melalui pemerintah yang dipimpinnya berkomitmen menghadirkan harapan, berbagi kebahagiaan serta turut merasakan kesedihan masyarakat yang menjadi korban banjir pada Idul Fitri,” kata Sultan, di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

    Senator Indonesia asal Provinsi Bengkulu itu mengungkapkan peristiwa banjir Sumatra pada Desember 2025 lalu menyebabkan banyak korban yang kehilangan keluarga dan orang-orang tercinta.

    “Saya kira ini peristiwa langka dan pertama kali dalam sejarah kepemimpinan nasional Presiden RI bersedia hadir untuk salat Idul Fitri bersama korban bencana di daerah. Sebagai orang Sumatra tentunya kami sangat bangga dan respect kepada presiden,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Sultan menyampaikan terima kasih atas komitmen dan konsistensi pemerintah dalam memulihkan kembali daerah-daerah yang terdampak bencana banjir Sumatra.

    “Kami melihat upaya rekonstruksi infrastruktur terus diupayakan oleh pemerintah pusat. Demikian juga dengan dukungan tambahan anggaran kepada pemerintah daerah terdampak,” pungkasnya.

  • Guru Besar IPDN Kritik Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat

    Guru Besar IPDN Kritik Inefisiensi Daerah dan Paradoks Pusat

    distorsi.id/, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pengelolaan anggaran di tingkat daerah yang dinilai belum efisien dan tidak produktif.

    Pemangkasan anggaran
    Telaah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Profesor Djohermansyah Djohan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto, dipaparkan pada wartawan, Jumat, 20 Maret 2026 di Jakarta.

    Kritik tersebut antara lain merujuk pada penggunaan anggaran untuk belanja yang tidak prioritas, termasuk pengadaan mobil dinas bernilai fantastis, di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur jembatan desa yang belum terpenuhi.

    Namun, kritik tersebut memunculkan perdebatan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan. Guru Besar IPDN, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai persoalan inefisiensi tidak dapat disederhanakan hanya pada perilaku pemerintah daerah, melainkan harus dilihat secara komprehensif dalam kerangka hubungan pusat dan daerah.

    Evaluasi Anggaran: Formalitas Tanpa Substansi
    Menurut Djohermansyah, secara sistem, mekanisme pengawasan anggaran daerah sebenarnya telah tersedia melalui jenjang pemerintahan—dari gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, fungsi evaluasi kerap berjalan sebatas formalitas administratif.

    “Pemeriksaan sering hanya untuk memenuhi aturan, bukan untuk benar-benar menguji secara mendalam apakah anggaran itu layak, efisien, dan sesuai prioritas,” ujar Djohermansyah, Jumat (20/3/2026).

    Ia juga menyoroti kendala teknis, seperti keterbatasan waktu evaluasi yang hanya sekitar dua minggu, dan beban kerja yang menumpuk, sehingga pengawasan tidak optimal.

    Selain itu, terdapat faktor politis yang membuat pengawasan cenderung lunak demi menghindari konflik antar level pemerintahan.

    Kritik Presiden dan Akar Masalah Tata Kelola
    Djohermansyah menilai kritik Presiden terhadap inefisiensi daerah pada dasarnya menyasar aspek pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah pusat sebagai pembina.

    Namun, ia mengingatkan bahwa solusi berupa pemangkasan anggaran daerah bukanlah pendekatan yang tepat. “Yang terjadi justru seperti ‘yang gatal lain, yang digaruk lain’. Masalahnya tata kelola, tapi yang dipotong justru anggaran daerah,” tegasnya.

    Pelanggaran Prinsip Konstitusi
    Lebih jauh, Djohermansyah menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) hingga tersisa sekitar 17 persen dari APBN 2026 berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

    Ia merujuk pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.

    “Ketika 546 daerah otonom hanya menerima 17 persen, sementara pusat menguasai 83 persen APBN, itu sulit disebut adil dan selaras,” ungkapnya.

    Ia juga menyoroti paradoks lain: kewenangan daerah tetap luas—mencakup 32 urusan pemerintahan—namun sumber pendanaannya justru dipangkas tanpa diiringi pengurangan urusan.

    Dampak Langsung: Pelayanan Publik Terancam
    Konsekuensi dari kebijakan tersebut dinilai sangat serius. Dengan berkurangnya anggaran, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    “Kalau jalan rusak, tidak bisa diperbaiki. Pelayanan kesehatan desa menurun. Bahkan ada potensi gaji pegawai tidak terbayar,” kata Djohermansyah.

    Ia menambahkan, pemotongan juga dilakukan pada dana desa yang sebelumnya menjadi tulang punggung pembangunan masyarakat desa.

    Dengan berkurangnya alokasi hingga signifikan, berbagai program pelayanan masyarakat di tingkat desa ikut terhenti.

    Kebijakan Pusat dan Kontradiksi Prioritas
    Djohermansyah juga menyoroti inkonsistensi dalam kebijakan pusat. Di satu sisi, pemerintah menuntut efisiensi daerah, namun di sisi lain melakukan intervensi program yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa.

    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan.

    “Urusan tetap di daerah, tapi programnya ditarik ke pusat. Ini menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan peran daerah,” ujarnya.

    Kritik terhadap Kebijakan Tanpa Basis Data
    Selain itu, Djohermansyah mengkritik pendekatan kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis data, uji coba, dan kajian empiris. Ia mencontohkan program-program besar yang dijalankan tanpa landasan riset dan uji coba. Tiba-tiba muncul begitu saja.

    “Kalau kebijakan tidak berbasis data, dan diujicobakan, maka yang muncul adalah asumsi dan spontanitas, insting dan instant, bukan solusi yang terukur, sehingga, timbul problem di sana sini tak terelakkan,” katanya.

    Prioritas Anggaran: Antara Kebutuhan dan Keinginan
    Dalam konteks efisiensi, Djohermansyah menekankan pentingnya penataan ulang prioritas anggaran. Ia menilai bahwa kebijakan fiskal harus berfokus pada kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar program populis.

    Menurutnya, sektor pendidikan—termasuk akses beasiswa, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah—harus menjadi prioritas utama.

    Sementara program lain perlu dievaluasi berdasarkan urgensinya. “Di atas yang penting, ada yang lebih urgen. Pemerintah harus mampu membedakan itu,” ujarnya.

    Koreksi Kebijakan sebagai Keniscayaan
    Polemik antara kritik terhadap inefisiensi daerah, kelemahan pengawasan pusat atas anggaran daerah, dan kebijakan pemangkasan anggaran  menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan pusat dan daerah.

    Djohermansyah menegaskan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan parsial. Diperlukan koreksi menyeluruh mulai dari landasan konstitusi, program berbasis data, prinsip keadilan fiskal pusat-daerah, dan prinsip otda seluas-luasnya.

    “Tanpa itu, upaya efisiensi justru berpotensi memperlemah kapasitas daerah dalam melayani masyarakat—dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan nasional secara keseluruhan,” pungkasnya.

  • Ketua DPD RI Imbau Semua Pihak Tahan Diri di Tengah Eskalasi Konflik Global

    Ketua DPD RI Imbau Semua Pihak Tahan Diri di Tengah Eskalasi Konflik Global

    distorsi.id/, Jalarta – Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri di tengah eskalasi konflik global yang berpotensi mengganggu stabilitas kawasan, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

    Menurut Sultan, situasi yang berkembang saat ini tidak hanya berdampak pada aspek geopolitik, tetapi juga menyentuh sensitivitas umat Islam yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan menjelang Idul Fitri.

    “Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog. Menjelang Idul Fitri, momentum ini seharusnya menjadi ruang untuk kembali pada nilai-nilai fitrah—kedamaian, persatuan, dan kemanusiaan,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).

    Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia, lanjut Sultan, memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong terciptanya stabilitas dan perdamaian global.

    “Rakyat Indonesia sangat prihatin atas konflik yang terjadi. Kami berharap semua pihak yang bertikai dapat segera menghentikan permusuhan dalam bentuk apa pun, dan memilih jalan damai sebagai solusi bersama,” tegasnya.

    Ketua Dewan Pembina Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) itu juga menyoroti bahwa konflik yang terjadi saat ini memiliki karakter asimetrik, tidak hanya dalam aspek militer, tetapi juga dalam arus informasi yang berkembang di ruang publik.

    “Konflik ini bersifat asimetrik, bukan hanya di medan perang, tapi juga di medan informasi. Karena itu, masyarakat harus cerdas—jangan sampai terjebak pada informasi bias dan hoaks yang justru memperkeruh keadaan,” ujarnya.

    Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menyaring informasi, terutama di era digital dan kecerdasan buatan yang memungkinkan penyebaran disinformasi secara cepat dan masif.

    “Kita harus menjaga kejernihan berpikir. Jangan sampai ruang publik dipenuhi oleh narasi yang tidak terverifikasi dan justru memecah persatuan,” tambahnya.

    Sultan juga mengapresiasi sikap sejumlah negara yang memilih menahan diri dan tidak memperluas konflik sebagai langkah penting menuju de-eskalasi.

    “Langkah menahan diri adalah bentuk kedewasaan dalam menjaga stabilitas global. Ini perlu terus didorong sebagai jalan menuju perdamaian,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Sultan mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan umat Muslim di dunia untuk tetap fokus menjalankan ibadah serta menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah dengan penuh ketenangan dan semangat persaudaraan.

    “Mari kita jadikan Idul Fitri sebagai momentum memperkuat persatuan, bukan memperlebar perbedaan,” pungkasnya.

  • Jelang Idul Fitri, Senator Mirah Soroti Kesiapan Transportasi dan Keselamatan Bagi Para Pemudik

    Jelang Idul Fitri, Senator Mirah Soroti Kesiapan Transportasi dan Keselamatan Bagi Para Pemudik

    distorsi.id/, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat secara signifikan seiring dengan tradisi mudik yang telah mengakar kuat di Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Provinsi NTB Mirah Midadan Fahmid menyampaikan perhatian serius terhadap kesiapan sektor transportasi serta keselamatan para pemudik di seluruh wilayah Tanah Air.

    “Saya menekankan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa sistem transportasi, baik darat, laut, maupun udara, berada dalam kondisi optimal,” ujar Senator Mirah, Kamis (19/3/2026).

    Ia menilai bahwa lonjakan penumpang yang terjadi setiap tahun menjelang Idul Fitri bukan hanya persoalan kapasitas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kenyamanan, dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

    “Momentum mudik bukan sekadar pergerakan massal, tetapi juga bagian dari tradisi sosial yang memiliki nilai emosional tinggi. Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan layak,” ujar Senator Mirah.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kelayakan armada transportasi. Menurutnya, inspeksi menyeluruh terhadap kendaraan umum harus dilakukan secara berkala untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

    “Saya meminta Pemda dan Stakeholder mengawasi betul kualitas infrastruktur jalan, termasuk perbaikan titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan yang kerap menjadi kendala utama selama arus mudik,” tegasnya.

    Anggota Komite II DPD RI itu mengingatkan, perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta operator transportasi dalam mengelola arus mudik secara efektif. Koordinasi yang baik dinilai menjadi kunci dalam mengurai kepadatan serta memastikan distribusi penumpang berjalan lancar.

    “Sebaiknya ada peningkatan keakuratan dan kemudahan akses terhadap penyediaan informasi mudik bagi masyarakat, sehingga pemudik dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik,” tambahnya.

    Selain aspek teknis, Senator Mirah turut menyoroti perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Ia meminta agar fasilitas khusus disediakan secara memadai di terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara guna mendukung kenyamanan dan keselamatan mereka selama perjalanan.

    Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan selama mudik.

    “Kepada pemudik, diharapkan senantiasa patuh terhadap aturan lalu lintas, memanfaatkan layanan transportasi resmi dengan baik, serta menjaga kesiapan fisik pengemudi tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Senator Mirah berharap agar seluruh pihak dapat menjadikan momen Idul Fitri sebagai ajang memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial, termasuk dalam memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik.

    Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan mudik yang aman dan tertib merupakan cerminan dari kesiapan negara dalam melayani kebutuhan masyarakatnya.

    “Keselamatan pemudik adalah prioritas utama. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan perjalanan mudik yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman dan berkesan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

  • Pantau Arus Mudik di Titik Vital Jawa Barat, Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Kesiapan Petugas

    Pantau Arus Mudik di Titik Vital Jawa Barat, Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Kesiapan Petugas

    distorsi.id/, Bandung – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan kunjungan kerja dalam rangka pemantauan arus mudik Lebaran di sejumlah titik krusial di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, (18/3/2026).

    Peninjauan ini dilakukan guna memastikan keamanan, kenyamanan, serta kelancaran pelayanan bagi para pemudik yang melintasi jalur selatan.

    Perjalanan dimulai dengan mengunjungi Posko Terpadu Polsek Cileunyi. Sebagai salah satu titik pertemuan arus lalu lintas (bottleneck) utama di Jawa Barat, Cucun memeriksa kesiapan personil kepolisian dan koordinasi pengamanan wilayah.
    Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap potensi kemacetan dan gangguan keamanan di area rawan.

    Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI tersebut bergerak menuju Posko C1NTA (Cileunyi, Nagreg, Tasikmalaya). Di sana, beliau berdialog dengan petugas lintas sektoral mengenai manajemen rekayasa lalu lintas yang diterapkan guna mengurai kepadatan volume kendaraan yang menuju arah timur.

    Kegiatan pemantauan diakhiri dengan menerima paparan komprehensif dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung. Pihak Dishub memaparkan data terkini mengenai statistik volume kendaraan, titik-titik kemacetan, serta kesiapan armada transportasi publik.

    “Dari hasil pantauan hari ini, secara umum koordinasi antar instansi sudah berjalan sangat baik, Kami DPR RI terus memantau agar fasilitas publik dan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
    Kami juga mengimbau pemudik untuk tidak memaksakan diri, manfaatkan posko-posko yang ada untuk beristirahat demi keselamatan bersama,” pungkas legislator asal Jawa Barat tersebut.

    Peninjauan ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pelayanan arus mudik dapat berjalan lebih optimal, tertata dengan baik, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

  • Ketika Senator Irman Gusman Berinovasi Merawat Sumber Daya Alam Daerah Sesuai Konstitusi

    Ketika Senator Irman Gusman Berinovasi Merawat Sumber Daya Alam Daerah Sesuai Konstitusi

    Oleh: Irdam Imran***

    Di tengah arus pembangunan nasional yang kerap menempatkan daerah sebagai objek eksploitasi, langkah Irman Gusman menghadirkan pendekatan yang berbeda—tenang, tidak populis, tetapi menyentuh inti persoalan bangsa: bagaimana sumber daya alam dikelola sesuai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Apa yang dilakukan di Kepulauan Mentawai melalui inisiasi pembangunan gudang pangan bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia merupakan bentuk inovasi kebijakan berbasis realitas geografis sekaligus keberpihakan nyata kepada masyarakat daerah yang selama ini menghadapi kerentanan akibat isolasi alam.

    Mentawai adalah potret wilayah kepulauan yang rentan. Ketika badai datang, distribusi logistik terhenti. Ketika kapal tidak berlayar, masyarakat menghadapi ancaman krisis pangan. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir dengan sistem yang mampu mengantisipasi, bukan sekadar merespons setelah krisis terjadi.

    Selama ini, pendekatan pembangunan cenderung bersifat reaktif. Negara hadir ketika masalah sudah membesar. Namun melalui langkah yang diinisiasi Irman Gusman, pendekatan tersebut diubah menjadi antisipatif—membangun cadangan sebelum krisis, memperkuat daya tahan masyarakat, dan mengurangi ketergantungan terhadap distribusi eksternal.

    Langkah ini sederhana, tetapi strategis. Gudang pangan di Mentawai bukan hanya bangunan fisik, melainkan instrumen ketahanan yang memastikan keberlangsungan hidup masyarakat di tengah ketidakpastian alam. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, pendekatan ini seharusnya menjadi bagian dari desain besar pembangunan nasional.

    Lebih jauh, langkah tersebut memiliki relevansi kuat dengan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, tafsir terhadap pasal ini kerap bergeser menjadi legitimasi eksploitasi semata.

    Kita masih menyaksikan ironi di banyak daerah: sumber daya alam melimpah, tetapi kesejahteraan masyarakat tertinggal. Nilai tambah ekonomi tidak tinggal di daerah, sementara masyarakat lokal belum sepenuhnya menikmati hasil dari kekayaan yang ada di sekitarnya.

    Dalam konteks tersebut, langkah Irman Gusman menghadirkan tafsir yang lebih utuh terhadap konstitusi. Negara tidak cukup hanya menguasai sumber daya, tetapi juga harus memastikan bahwa pengelolaannya melindungi masyarakat dan menjamin distribusi yang adil.

    Pembangunan gudang pangan di Mentawai menjadi contoh konkret bagaimana amanat konstitusi dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ini bukan semata soal logistik, tetapi tentang menjamin hak dasar warga negara atas pangan dan kehidupan yang layak.

    Di sinilah terjadi pergeseran paradigma yang penting: dari eksploitasi menuju proteksi, dari ketergantungan menuju kemandirian, serta dari ketimpangan menuju keadilan distribusi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

    Hal lain yang patut dicatat adalah pendekatan kepemimpinan yang digunakan. Kebijakan ini lahir bukan semata dari ruang rapat, melainkan dari kehadiran langsung di lapangan—melihat kondisi, mendengar aspirasi masyarakat, lalu menjembatani solusi lintas lembaga.

    Di tengah kecenderungan kebijakan yang sering bersifat elitis dan berjarak, pendekatan seperti ini menjadi penting. Kebijakan yang lahir dari empati cenderung lebih tepat sasaran dibandingkan kebijakan yang hanya berbasis data tanpa pemahaman kontekstual.

    Apa yang dilakukan di Mentawai sesungguhnya memiliki makna yang lebih luas. Ketahanan pangan di daerah terpencil adalah bagian dari ketahanan nasional. Kemandirian wilayah merupakan fondasi bagi kedaulatan bangsa. Jika pendekatan ini direplikasi di wilayah lain, maka Indonesia dapat membangun sistem ketahanan yang kuat dari pinggiran.

    Dalam konteks pembangunan nasional, merawat daerah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Ketimpangan antar wilayah yang dibiarkan terlalu lama dapat menjadi sumber kerentanan sosial dan ekonomi.

    Karena itu, langkah-langkah yang menguatkan kapasitas daerah harus menjadi prioritas. Bukan hanya melalui eksploitasi sumber daya, tetapi melalui penguatan sistem yang menjamin keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

    Pada akhirnya, langkah Irman Gusman mengingatkan kita bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman dalam merumuskan kebijakan publik. Amanat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus diterjemahkan dalam tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di daerah yang selama ini berada di pinggiran perhatian.

    Ketika negara mulai hadir sebelum krisis terjadi, ketika sumber daya alam dikelola dengan bijak, dan ketika masyarakat daerah ditempatkan sebagai subjek pembangunan, maka di situlah makna keadilan sosial menemukan bentuknya.

    Dengan demikian, inovasi dalam merawat sumber daya alam daerah bukan hanya menjadi kebutuhan lokal, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun Indonesia yang lebih adil, tangguh, dan berdaulat.

    Pemerhati Politik Pangan dan Kepariwisataan Daerah***