Kategori: Headline

  • Status Tersangka Nabilah O’Brien Dicabut, Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa

    Status Tersangka Nabilah O’Brien Dicabut, Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa

    distorsi.id/, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka Nabilah O’Brien dalam perkara laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi dihentikan.

    Kepastian tersebut disampaikan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

    “Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Habiburokhman, saat konferensi pers, usai RDPU dengan Nabilah O’Brien, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

    Ke depan, Habiburokhman berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Untuk itu, Komisi III DPR RI diungkapkannya akan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh Polda se-Indonesia.

    “Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” tegas Habiburokhman.

    Sebelumnya, dalam RDPU tersebut, politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan Komisi III DPR RI menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

    Komisi III DPR, bahkan telah menggelar rapat khusus untuk membahas perkara tersebut secara mendalam. Hasilnya, Komisi III menyimpulkan aparat penegak hukum harus memedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh (8) fraksi di Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PAN, dan Fraksi Partai Demokrat mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sehingga status tersangka terhadap Nabilah O’Brien dicabut.

    Menanggapi hal itu, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara dan dukungan Komisi III DPR RI yang telah membantu menghadirkan keadilan dalam persoalan yang menimpanya.

    Ia mengaku sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara. Namun, kehadiran negara melalui DPR RI membuatnya kembali percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan.

    “Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujarnya mengapresiasi.

    Senada, Goldie Natasya Swarovski (Kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’brien) dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi III DPR RI.

    “Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan seluruh Anggota. Hadirnya negara melindungi kami mem-provide perlindungan hukum di masa sulit kami kemarin tiada tara nilainya,” tutur Kevin.

  • Perang Terhadap Iran Usai, Israel Akan Jadi Musuh Bersama?

    Perang Terhadap Iran Usai, Israel Akan Jadi Musuh Bersama?

    Oleh: Mahfuz Sidik***

    distorsi.id/ – Perang Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran telah masuk hari ke sepuluh, dan tidak ada tanda akan segera berakhir. Pihak Iran masih terus melancarkan serangan balasan yang semakin fokus ke wilayah Israel, dengan jenis rudal yang makin kuat dan sulit ditangkal sistem pertahanan udara Israel.

    Kerusakan infrastruktur, korban jiwa dan kepanikan warga semakin besar dialami Israel, meskipun fakta-fakta ini sering ditutup dari media oleh pihak pemerintahnya. Namun saluran media sosial masih dapat menunjukkan fakta sebenarnya yang terjadi.

    Pada sabtu, 7 Maret 2026 di Habima Square, Tel Aviv terjadi demonstrasi ratusan warga Israel menuntut penghentian perang. Aksi yang juga diikuti beberapa anggota Knesset ini menolak perang yang dinilai lebih sebagai kepentingan rezim pemerintahan Netanyahu yang menganut paham Messianis.

    Sementara di Amerika Serikat, penolakan terhadap aksi perang Trump semakin menguat. Beberapa polling di antaranya yang dilakukan oleh Ipsos Poll, pada awal maret menunjukkan hanya 27 persen warga AS yang setuju, 43 persen menolak tegas, dan sisanya ragu terhadap tindakan presiden Trump.

    Sejumlah pengamat militer dan intelijen asal Amerika, semisal Douglas McGregor dan Larry C. Johnson juga menyangsikan klaim keberhasilan operasi militer dan data-data kerugian yang diungkap oleh pihak Gedung Putih.

    Satu hal pasti yang melampaui prediksi dan kalkulasi pihak militer Israel dan Amerika Serikat adalah kemampuan Iran melakukan tindakan pembalasan ke wilayah Israel, armada militer Amerika, dan ke hampir semua obyek vital kepentingan AS di kawasan Teluk hingga Turki dan Siprus. Bahkan memasuki hari ketiga peperangan, Iran berhasil mengubah menjadi perang kawasan.

    Serangan militer Iran yang juga menyasar pelabuhan laut, bandara dan kilang minyak sejumlah negara Teluk telah menciptakan destabilitas keamanan dan ekonomi yang sangat serius, di tambah blokade Iran atas Selat Hormuz yang menyebabkan tersumbatnya arus pengiriman energi dunia.

    Pada hari Minggu (9/3/2026), menyusul pemboman terhadap kilang minyak Iran oleh militer Israel, harga minyak mentah di pasar dunia telah menyentuh angka USD107 per barel. Sementara Rusia menawarkan harga minyak produksinya di angka USD105 per barel.

    Kecemasan negara-negara Teluk sangat terlihat. Dalam pertemuan bersama Menlu Rusia, Sergei Lavrov dan para duta besar negara-negara Arab pada Minggu (9/3/2026) di Moskow, muncul permintaan dari para Duta Besar agar pihak Rusia menekan Iran untuk menghentikan tindakan militernya yang menyasar wilayah negara-negara sekitarnya.

    Namun Lavrov secara diplomatis dan logis merespon bahwa tindakan militer Iran sebagai hak politiknya untuk membela diri dari agresi militer sepihak yang dilakukan Israel dan AS, di tengah proses perundingan yang masih berlangsung.

    Bahkan serangan Israel dan AS terhadap Iran juga sangat mengejutkan pemerintah Oman yang menjadi mediator perundingan. Lavrov juga mempertanyakan tidak adanya ucapan keprihatinan dari negara-negara Arab atas agresi militer sepihak Israel dan AS terhadap Iran, dan juga terhadap kematian Ali Khamenei akibat serangan udara yang menyasar kediaman pemimpin tertinggi Iran itu.

    Dalam menghadapi perang ini, Iran berhasil menjalankan strategi untuk mengubahnya menjadi perang kawasan dan bahkan menciptakan dampak tekanan global. Para pemimpin negara Teluk nampaknya tidak mudah meminta Iran untuk menghentikan tindakan militer lanjutan karena dua alasan. Pertama, pola serangan balasan militer Iran semakin kuat dan tidak mampu ditangkal oleh sistem persenjataan canggih Israel dan AS.

    Kedua, Iran memiliki target untuk mengubah hegemoni militer dan dominasi politik AS di kawasan, serta mengubah persepsi tentang Israel sebagai ancaman bersama kawasan.

    Serangan balasan militer Iran terhadap basis militer AS di sejumlah negara Teluk telah membuka mata banyak pihak bahwa kekuatan militer AS tidak seperti yang diyakini, dan bahkan muncul keraguan atas kemampuan AS menjadi payung keamanan bagi negara-negara di kawasan itu.

    Sebaliknya, tindakan militer Israel yang terus menyeret AS untuk mendukung aksinya di kawasan, malah membalikkan lagi posisi Israel sebagai ancaman dan musuh bersama negara-negara di kawasan Teluk dan sekitarnya. Tindakan militer sepihak oleh Israel yang selalu didukung penuh oleh AS, terbukti akan menjadi ancaman stabilitas keamanan, ekonomi dan politik bagi para penguasa otokrasi di negara-negara Teluk.

    Perang kawasan ini diyakini akan berlangsung cukup lama, dan ini akan berakibat munculnya kekacauan kawasan. Semua bermula dari agresi militer sepihak Israel yang (kemudian) didukung oleh Trump. Iran setidaknya mampu bertahan, tapi korban terbesarnya justru negara-negara kawasan Teluk yang menjadi sekutu AS dan teman Israel. Seusai perang kelak, sepertinya akan muncul musuh bersama baru di kawasan Teluk dan sekitarnya, yaitu Israel.

    Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia***

  • Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

    Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

    distorsi.id/, Jakarta – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

    Usul revisi dimaksud terutama terkait Pasal 146 dan 147 yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

    “Karena kalau UU ini mulai berlaku tahun 2027, maka akan ada 9.000 pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Abraham, di Jakarta, Minggu, (8/3/2026).

    Abraham menjelaskan, saat ini Pemprov NTT menganggarkan 43, 63 persen dari APBD untuk gaji pegawai. Jika harus turun sampai 30 persen, Pemprov NTT harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara dengan 9.000 PPPK tidak dibayar. Artinya PPPK tersebut harus diputus kontrak kerjanya.

    “Kami mengusulkan untuk daerah 3T, anggaran gaji pegawai itu 50 persen dari APBD. Sementara 50 persen sisanya untuk belanja infrastruktur publik. Ini khusus untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar seperti NTT yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD),” saran anggota Komite I DPD RI ini.

    Abraham berharap tidak ada penyamarataan untuk seluruh provinsi. Daerah yang PAD besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali, bisa langsung berlaku aturan gaji pegawai paling tinggi 30 persen. Sementara daerah 3 T, harus ada aturan atau tindakan afirmasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi APBD dan PAD tiap-tiap daerah.

    “Bayangkan jika 9.000 PPPK yang di-PHK itu adalah guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Sementara tenaga-tenaga itu sangat dibutuhkan Pemprov NTT. Roda pemerintahan NTT bisa lumpuh jika mereka di-PHK. Maka kami mengusulkan ada revisi UU HKPD atau ada tindakan afirmasi khusus bagi daerah 3 T,” jelas Abraham.

    Menurutnya, 22 Kabupaten dan satu Kota di NTT juga mengeluh hal yang sama. Hal itu karena rata-rata, mereka menganggarakan gaji pegawai di atas 30 persen dari APBD. Jika UU HKPD diberlakukan, ada ribuan PPPK di tiap kabupaten dan kota yang kena PHK.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi mengungkapkan solusi yang dilakukan untuk mencapai angka 30 persen seperti disyaratkan UU HKPD.

    Solusinya adalah ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Di sisi lain, harus diberlakukan kebijakan moratorium atau jeda tidak ada penerimaan ASN baru di Pemprov NTT selama lima tahun.

    Jika terjadi moratorium maka tahun 2026, ada 3.104 PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan ada 463 ASN yang pensiun.

    Pada tahun 2027, ada 524 orang ASN yang pensiun. Sementara tahun 2028, ada 1.438 PPPK yang diputus kontrak dan 421 ASN yang pensiun.

    Adapun tahun 2029, ada 436 ASN yang pensiun dan tahun 2030, ada 7.977 PPPK yang diputus kontraknya dan 454 ASN yang pensiun.

    ”Tahun 2030, jumlah ASN di Pemprov NTT mencapai 10,812 orang. Itu kondisi ideal sesuai UU HKPD yaitu di bawah 30 persen dari APBD. Tapi resikonya, selama lima tahun, ada 12.519 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Kemudian harus moratorium penerimaan ASN baru,” ungkap Yosef.

  • Israel-AS Serang Iran, Politikus PKS: Indonesia Harus Konsisten Berpolitik Non-Blok

    Israel-AS Serang Iran, Politikus PKS: Indonesia Harus Konsisten Berpolitik Non-Blok

    distorsi.id/, Padang – Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan konflik Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran berpotensi memicu eskalasi perang lebih luas di kawasan Timur Tengah.

    Sedangkan Indonesia, menurutnya, harus tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan menolak segala bentuk penjajahan. Tidak berpihak pada blok kekuatan tertentu. Prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam menyikapi konflik global, termasuk konflik AS-Israel dengan Iran.

    “Indonesia negara non-blok dan secara konstitusi kita juga mengutuk penjajahan. Karena itu kita harus melihat konflik ini secara objektif dan berdasarkan prinsip hukum internasional,” kata Syahrul, saat pertemuan Komisi I DPR RI dengan jajaran TNI di Markas Komando Daerah Militer XX Tuanku Imam Bonjol, di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).

    Selain itu, dia mempertanyakan legitimasi serangan Amerika terhadap Iran, yang menurutnya tidak disertai mandat dari lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    “Tidak ada legitimasi dari PBB atau lembaga internasional. Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bahkan di Amerika sendiri sudah muncul suara publik yang menilai konflik ini lebih banyak untuk mengamankan kepentingan Israel,” ungkapnya.

    Politikus PKS itu menilai eskalasi konflik berpotensi berlangsung lama, terutama setelah wafatnya pemimpin tertinggi Iran Ali Khamenei.

    Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu respons militer yang lebih luas dari Iran terhadap kepentingan Amerika di kawasan.

    “Iran tidak berhenti melakukan serangan balasan. Bahkan mereka menyasar pangkalan militer Amerika di kawasan Teluk. Ini menunjukkan konflik bisa melebar,” ujarnya.

    Dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia (WNI), Syahrul memastikan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah memiliki prosedur tetap dalam menghadapi situasi darurat di luar negeri.

    “Sudah ada SOP ketika terjadi konflik atau chaos di suatu negara. WNI di luar negeri selalu diminta berkoordinasi dengan KBRI, termasuk jika diperlukan evakuasi,” jelasnya.

    Syahrul berharap konflik tersebut harus menjadi pelajaran strategis bagi Indonesia dalam memperkuat kemandirian nasional.

    Ia mencontohkan, Iran yang mampu bertahan di tengah embargo internasional selama puluhan tahun, namun tetap mampu mengembangkan teknologi pertahanan secara mandiri.

    “Iran ini diembargo puluhan tahun tapi masih survive. Bahkan mampu memproduksi senjata canggih yang mengejutkan dunia,” katanya.

    Dikatakan Syahrul, ada tiga sektor yang harus dikuasai negara agar memiliki kekuatan nasional yang kokoh, yakni pangan, obat-obatan, dan industri pertahanan. “Kalau negara bisa memproduksi pangan, obat, dan senjata sendiri, maka negara itu akan kuat,” pungkasnya.

  • Pulihkan Kepercayaan Publik ke Polri, Sudding: Tindak Tegas Oknum yang Salahgunakan Kewenangan dan Kekuasaan

    Pulihkan Kepercayaan Publik ke Polri, Sudding: Tindak Tegas Oknum yang Salahgunakan Kewenangan dan Kekuasaan

    distorsi.id/, Palu – Anggota Komisi III DPR RI Dr. Sarifuddin Sudding SH., MH., mengatakan penting menindak tegas oknum kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.

    Tindakan tegas tersebut, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    Dalam situasi ketika institusi kepolisian tengah menjadi sorotan publik, kata Sudding, tidak ada pilihan lain, kecuali melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oknum aparat.

    “Untuk meningkatkan public trust, tidak cukup hanya diproses secara etik. Harus diproses secara pidana. Selain pemecatan tidak dengan hormat, juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana agar menimbulkan efek jera,” kata Sudding, saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, di Mapolda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026).

    Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah itu menekankan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi, maka penerapan pasal tindak pidana pencucian uang perlu dipertimbangkan.

    “Langkah ini penting untuk menelusuri serta merampas aset hasil kejahatan, sehingga penegakan hukum berjalan maksimal dan memberi pesan kuat bagi aparat lainnya,” jelas Sudding.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian bagi institusi kepolisian dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya dalam kasus-kasus tertentu yang menjadi perhatian publik. Sebab aspek kausalitas harus dilihat secara utuh dan komprehensif.

    “Apakah yang bersangkutan benar-benar mengetahui dan terlibat dalam tindak pidana tersebut, harus diuji secara cermat. Proses peradilan tidak boleh melihat perkara secara sepotong-sepotong. Putusan pidana, harus didasarkan pada fakta yang utuh agar mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Sudding.

    Adapun dalam kunjungan ini, ia bersama tim dari Komisi III, mendalami sejauh mana reformasi kejaksaan dan kepolisian telah dilaksanakan dalam praktik penegakan hukum di Palu, Sulawesi Tengah.

    “Kami ingin memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” ujar Sudding.

    Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menyoroti kesiapan serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya diukur dari regulasi yang telah disahkan, tetapi juga dari implementasi di lapangan dan dampaknya terhadap rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI juga mencermati penanganan dan penyelesaian perkara-perkara yang menarik perhatian publik di wilayah Sulawesi Tengah khususnya,” ujar Sudding.

    Ia menambahkan, Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan due process of law.

    “Dengan demikian, reformasi hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat,” imbuh Sudding.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan, melalui kunjungan kerja Komisi III DPR RI menjadi momen strategis untuk memperkuat sinergi antara Polri dan DPR RI, terutama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan serta dukungan terhadap tugas penegakan hukum di daerah.

    Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah menyambut positif kehadiran Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Ia berharap pertemuan tersebut dapat memperkuat komunikasi yang konstruktif antara kedua institusi.

    “Kami berharap melalui kunjungan ini terbangun sinergi yang lebih solid, sehingga berbagai tantangan penegakan hukum di daerah dapat diselesaikan bersama dan memperoleh dukungan optimal dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

  • Soroti Risiko Mudik Motor dan Lonjakan Tiket Lebaran 2026, Syaiful Huda: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan

    Soroti Risiko Mudik Motor dan Lonjakan Tiket Lebaran 2026, Syaiful Huda: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan

    distorsi.id/, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah memperketat pengawasan transportasi menjelang arus mudik Lebaran 2026, terutama lonjakan harga tiket, kendaraan over dimension over load (ODOL), hingga tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pemudik sepeda motor.

    Permintaan tersebut disampaikan Syaiful dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk “Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Buat Mudik 2026 Aman dan Nyaman”, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

    Menurut Syaiful, pemerintah harus memastikan tarif tiket transportasi tetap terkendali agar masyarakat tidak terbebani saat ingin pulang ke kampung halaman. Ditegaskannya, tradisi mudik yang telah menjadi momen penting bagi jutaan keluarga Indonesia tidak boleh terganggu oleh lonjakan harga.

    “Jangan sampai masyarakat ingin mudik tapi terhalang tiket yang naik. Pertemuan keluarga yang sudah setahun ditunggu tidak boleh terganggu karena hal ini,” kata Syaiful.

    Selain harga tiket, Komisi V, lanjutnya, juga menyoroti keberadaan kendaraan besar yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau ODOL. Kendaraan jenis ini dinilai kerap menjadi penyebab kecelakaan serta kerusakan jalan, sehingga perlu penindakan tegas di lapangan.

    Politikus PKB itu juga mengingatkan potensi gangguan pada layanan transportasi, termasuk keterlambatan jadwal perjalanan, terutama di sektor penerbangan.

    Menurutnya, koordinasi antarinstansi harus diperkuat untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik.

    Isu lain yang mendapat perhatian adalah maraknya angkutan mudik ilegal atau yang disebutnya sebagai “angkutan umum zombie”. Modus ini biasanya menggunakan mobil pribadi atau kendaraan perusahaan yang dioperasikan layaknya angkutan umum tanpa pengawasan keselamatan yang memadai.

    “Beberapa kecelakaan fatal beberapa tahun lalu terjadi karena kendaraan semacam ini beroperasi bolak-balik tanpa pengawasan. Ini harus diawasi secara langsung,” ujarnya.

    Dalam hal infrastruktur, Komisi V terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan kepolisian untuk memperkuat pengawasan serta memastikan kesiapan sarana-prasarana di jalur mudik. Hal tersebut mencakup perbaikan jalan rusak, pemasangan lampu penerangan di titik rawan kecelakaan, serta pengelolaan rest area agar tidak menjadi titik kemacetan.

    Ia juga meminta Badan Pengatur Jalan Tol memastikan standar pelayanan minimum di jalan tol terpenuhi, termasuk penyampaian informasi rekayasa lalu lintas seperti skema one way secara berkala kepada masyarakat.

    Selain faktor infrastruktur, Saiful menyoroti potensi risiko cuaca selama masa mudik. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), periode mudik diperkirakan masih berada dalam musim hujan yang berpotensi menimbulkan banjir dan kondisi jalan licin di sejumlah wilayah.

    “Kami minta BMKG terus memperbarui informasi cuaca agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka,” kata Saiful.

    Namun perhatian terbesar Komisi V tertuju pada tingginya risiko kecelakaan yang melibatkan pemudik sepeda motor. Berdasarkan data yang dihimpun DPR dari periode 2022 hingga 2025, sekitar 75,9 persen kecelakaan selama masa mudik dialami oleh pengguna sepeda motor.

    Angka tersebut dinilai mengkhawatirkan karena sebagian besar korban berasal dari kelompok usia muda. Data menunjukkan kelompok usia 17 hingga 25 tahun menyumbang sekitar 28,54 persen kasus kecelakaan, sementara anak di bawah 17 tahun mencapai sekitar 15 persen.

    “Kita tidak boleh menggadaikan masa depan anak muda. Banyak keluarga yang membawa anak di bawah umur menggunakan sepeda motor untuk mudik. Risikonya sangat besar,” ujar Syaiful.

    Meski pelarangan total penggunaan sepeda motor untuk mudik dinilai belum realistis, Komisi V mendorong pemerintah memperluas program mudik gratis dengan moda transportasi yang lebih aman seperti bus dan kereta api.

    Menurut Syaiful, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memindahkan sebagian besar pemudik motor ke moda transportasi yang lebih aman.

    “Keselamatan pemudik harus menjadi prioritas utama. Dengan sinergi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, risiko kecelakaan selama mudik bisa ditekan,” kata Syaiful.

  • OTT Berulang Kepala Daerah: Catatan Kritis Profesor Djohermansyah Djohan

    OTT Berulang Kepala Daerah: Catatan Kritis Profesor Djohermansyah Djohan

    distorsi.id/, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, terjaring OTT KPK pada Selasa dini hari.

    Ia menjadi kepala daerah ke delapan yang ditangkap sejak pelantikan kepala daerah serentak nasional pada 2025.

    Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, peristiwa ini bukan sekadar kasus individual. Ia menyebutnya sebagai gejala sistemik yang menandakan pembenahan tata kelola daerah belum menyentuh akar persoalan korupsi di daerah.

    “Ini sudah periode kedua, Fadia Arafiq pernah pula menjadi wakil bupati. Rasanya tidak mungkin tidak paham aturan,” kata Djohermansyah Djohan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

    Sistem Sudah Digital, Korupsi Tetap Lolos
    Sejumlah penelitian, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, faktor korupsi kepala daerah antara lain monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, lemahnya akuntabilitas, rendahnya kompetensi pengelolaan keuangan, dan ketidaktahuan regulasi.

    Namun, lanjut Djohermansyah, indikator itu tak sepenuhnya menjelaskan kasus kepala daerah berpengalaman.

    “Kalau ukurannya ketidaktahuan, ini sulit diterima. Mereka sudah lama di dunia pemerintah daerah,” katanya.

    Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kemdagri itu memetakan tiga ladang utama korupsi daerah, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan jual-beli jabatan.

    Pada pengadaan barang dan jasa, kata Djohermansyah, pemerintah telah menerapkan sistem elektronik, e-katalog, hingga digitalisasi proses tender.

    Namun praktik suap tetap terjadi. “Di balik layar sistem digital itu tetap ada manusia yang bisa dikendalikan oleh kepala daerah. Arahan tetap terjadi,” ungkapnya.

    Demikian juga halnya dengan perizinan, kata Djohermansyah, juga telah dipangkas menjadi sistem satu pintu berbasis elektronik.

    Namun celah kompromi tetap muncul. Demikian pula praktik jual-beli jabatan yang, menurutnya, bahkan menjalar hingga level desa.

    “Artinya, pembenahan teknis saja tidak cukup. Ada faktor lain yang lebih dalam,” tegasnya.

    Data 416 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
    Djohermansyah mencatat, sejak 2005 hingga kini, sedikitnya 416 kepala daerah tersangkut perkara korupsi, ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Angka itu menunjukkan pola berulang selama dua dekade Pilkada langsung.

    “Kalau teknikalities sudah berkali-kali diperbaiki, tapi kasus tetap muncul, berarti ada yang salah di hulu,” tegasnya, sembari menambahkan, hulu yang dimaksud adalah awal proses rekrutmen politik di tubuh partai.

    Reformasi Dimulai dari Partai Politik
    Menurut Djohermansyah, pembenahan harus dimulai dari mekanisme rekrutmen partai politik.

    Ia menyoroti praktik mahar politik yang hingga kini belum benar-benar terhapus.
    “Kalau mau maju, harus punya biaya besar. Itu sudah jadi rahasia umum,” ujarnya.

    Partai politik, katanya, perlu membangun demokrasi internal yang transparan pakai uji publik dan tidak semata mengandalkan kuasa bos partai yang sentralistik, popularitas dan isi tas kandidat, atau pertimbangan dinasti politik. Negara juga harus memperkuat dengan menambah dana partai agar tidak cari duit kepada kandidat.

    “Kalau dana partai memadai dari negara, mereka tidak perlu meminta-minta kepada calon,” katanya.

    Karena itu, Djohermansyah mengusulkan peningkatan signifikan bantuan keuangan partai berbasis perolehan suara dari 1000 rupiah menjadi 10.000 rupiah persuara.

    Pilkada Mahal dan Transaksional
    Masalah berikutnya adalah mahalnya biaya Pilkada. Ia mengutip pernyataan Presiden yang menyebut sistem pemilihan saat ini “very costly”. “Biaya kampanye, pembelian suara, hingga ongkos saksi di TPS menjadi beban besar kandidat,” ungkapnya.

    Beban ini, kata Djohermansyah, berpotensi mendorong praktik balas jasa dari cukong politik ketika kepala daerah menjabat lewat pemberian proyek. Solusinya, Negara harus hadir lebih jauh.

    Ia mengusulkan pembiayaan saksi oleh negara, pembatasan dana kampanye yang ketat, serta model kampanye sederhana berbasis program.

    “Kalau negara serius ingin demokrasi bersih, biaya politik harus ditekan secara struktural,” tegasnya.

    Syarat Calon Perlu Diperketat
    Ia juga menyoroti syarat minimal pendidikan kepala daerah yang hingga kini cukup setara SMA.

    Djohermansyah membandingkan dengan Papua yang, melalui Undang-Undang Otonomi Khusus, mensyaratkan minimal sarjana (S-1) untuk calon kepala daerah. “Papua saja bisa lebih tinggi standarnya. Mengapa nasional tidak?” katanya.

    Selain pendidikan, integritas calon perlu diuji lebih ketat. Ia mengkritik regulasi yang masih memberi ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri.

    “Sudah pernah dihukum, lalu maju lagi, tertangkap lagi. Ini lingkaran setan,” ujarnya.

    Pengawasan dan Hukuman Berat
    Di hilir, pengawasan terhadap kepala daerah perlu diperkuat. Namun, ia menilai pembinaan administratif saja tidak cukup tanpa efek jera yang nyata.

    Djohermansyah mendorong penerapan hukuman berat dan mekanisme pemiskinan koruptor secara konsisten. “Kalau perlu 90 tahun, 100 tahun penjara. Harta disita, pokoknya dimiskinkan. Supaya ada efek jera,” usulnya.

    Diingatkannya, tanpa keberanian politik memperbaiki regulasi dan penegakan hukum, siklus OTT akan terus berulang.

    Political Will sebagai Kunci
    Djohermansyah menegaskan, momentum pembenahan bergantung pada kemauan politik Pemerintah dan DPR.

    Kementerian Dalam Negeri, sebagai pemegang data dan pembina pemerintahan daerah, harus menjadi motor penggerak perubahan. “Kalau tidak dibetulkan dari hulu sampai hilir, kita akan terus bertemu lagi dengan kasus yang sama,” ujarnya.

    OTT terhadap kepala daerah, dalam pandangannya, bukan semata persoalan individu yang tergelincir. Hal itu adalah cermin dari tata kelola politik dan pemerintahan yang tidak dibenahi dengan sungguh-sungguh.

    “Tanpa perbaikan menyeluruh dari rekrutmen partai politik, pembiayaan politik, syarat calon, hingga penegakan hukum, OTT akan terus berulang, jangan-jangan bisa tembus hingga 500,” imbuhnya.

  • Perang Berlarut di Timur Tengah, Mahfuz Sidik: Ini Dampak Besarnya

    Perang Berlarut di Timur Tengah, Mahfuz Sidik: Ini Dampak Besarnya

    distorsi.id/, Jakarta – Ketua Komisi I DPR periode 2010-2017 Mahfuz Sidik mengatakan, konflik yang terjadi antara Israel dan Amerika Serikat (AS) dengan Iran sekarang adalah perang sesungguhnya di Kawasan Timur Tengah (Timteng), bukan hanya sekedar serangan militer biasa.

    Meskipun Israel dan AS menyebutnya sebagai serangan militer pencegahan (pre-emptive), dan Iran menyebutnya serangan militer pembalasan (retaliation).

    “Karena itu, kematian Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei dan sejumlah pimpinan terasnya, terbukti tidak menyurutkan langkah pembalasan dari militer Iran. Bahkan sasarannya meluas ke basis militer AS di sejumlah negara Teluk,” kata Mahfuz Sidik, dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

    Mahfuz yakin, Iran menyiapkan rencana operasi serangan pembalasan berlarut, setelah dua kali serangan militer Israel dan Amerika Serikat tidak berhasil melumpuhkan kekuatan militer Iran.

    “Situasi ini perlu diwaspadai. Karena ketika perang ini berlarut maka akan timbul sejumlah dampak besar perang dan sangat serius,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini.

    Dampak pertama adalah kekacauan politik di kawasan Timur Tengah, ketika sejumlah negara Teluk yang menjadi basis militer AS terjebak pada dilema menyikapi serangan pembalasan dari Iran.

    Jika negara seperti Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain dan Kuwait membentuk front bersama Israel dan AS untuk menghadapi Iran, maka akan ada resiko domestik penolakan dari warganya.

    “Ini berpotensi memicu kekacauan politik domestik,” ujar Sekjen Partai Gelora Indonesia itu.

    Dampak kedua adalah raibnya perimbangan militer di kawasan. Jika kekuatan militer Iran berhasil dihancurkan, maka akan menyisakan Israel sebagai kekuatan militer dominan di kawasan tersebut.

    Sehingga serangan rudal Israel ke wilayah Qatar untuk menyasar delegasi Hamas beberapa waktu lalu, lanjut Mahfuz, bakal menjadi mimpi buruk terus bagi negara di kawasan ini, karena kejadian tersebut, bisa saja akan terjadi lagi.

    “Belum lagi militer Amerika Serikat yang telah melingkari seluruh kawasan tersebut,” katanya.

    Dampak ketiga, adanya potensi perluasan agresi militer Israel di kawasan. Selama agresi Israel terhadap Gaza berlangsung selama dua tahun, Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu dalam beberapa kesempatan secara terbuka telah menafikan konsep solusi dua negara, dan menyuarakan ambisi zionis mewujudkan Israel Raya.

    Kehancuran Iran sebagai kekuatan terakhir poros perlawanan terhadap Israel, akan memuluskan ambisi Israel Raya.

    “Artinya wilayah negara Lebanon, Suriah, Irak, Yordania, Mesir dan Saudi Arabia akan menjadi sasaran agresi militer lanjutan pihak Israel,” tegas.

    Dampak keempat, adanya potensi krisis ekonomi dunia yang dipicu terblokirnya jalur pelayaran energi dunia yang melewati Selat Hormuz dan Selat Baab el-Mandab.

    Selat Hormuz mencakup 20-30 persen pasokan minyak dan gas alam cair dunia. Sementara selat Baab el-Mandab di jalur Laut Merah mencakup 12 persen pasokan minyak dan 10-15 persen perdagangan maritim dunia.

    “Perang berlarut akan sangat mengganggu rantai pasok energi dunia, dan pada gilirannya memicu krisis ekonomi dunia,” katanya.

    Dampak kelima, perang berlarut akan menciptakan perang asimetris baru. Iran dengan jaringan proksi dan penganut syiah yang tersebar di banyak negara dapat dikelola sebagai instrumen perang asimetris baru, untuk melawan kepentingan Israel dan Amerika Serikat di mana pun.

  • Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

    Kontroversi Impor 1.000 Ton Beras AS, Komisi IV Desak Penjelasan Terbuka

    distorsi.id/, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, melontarkan kritik keras terhadap rencana pemerintah mengimpor 1.000 ton beras khusus dari Amerika Serikat.

    Kritik tersebut mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyebut bahwa beras impor tersebut “bukan untuk konsumsi masyarakat Indonesia”, namun tidak disertai penjelasan rinci mengenai definisi dan peruntukannya.

    Firman menilai penjelasan pemerintah sejauh ini justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Istilah “beras khusus” yang digunakan dinilai terlalu abstrak dan multitafsir. Tanpa transparansi yang jelas, kebijakan impor pangan—terlebih di tengah isu ketahanan pangan dan perlindungan petani lokal—berpotensi memicu kecurigaan publik.

    “Kalau bukan untuk konsumsi masyarakat, lalu untuk siapa? Apa kriterianya disebut beras khusus? Apakah untuk kebutuhan industri tertentu, riset, atau segmen pasar tertentu? Pemerintah harus terbuka,” tegas Firman disela-sela melihat panen ayam, Selasa (3/3/2026).

    Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pertanian, pangan, dan kelautan, Firman menekankan bahwa kebijakan impor beras bukan sekadar soal angka 1.000 ton.

    Isu ini menyentuh sensitivitas nasional terkait kedaulatan pangan, perlindungan petani, serta konsistensi pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada impor.

    Politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa komunikasi publik pemerintah dalam isu strategis tidak boleh setengah-setengah. Pernyataan yang tidak komprehensif berisiko memicu spekulasi liar dan memperlemah kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional.

    Menurut Firman, jika menteri teknis tidak dapat menjelaskan secara detail dan komprehensif, sebaiknya pemerintah menunjuk juru bicara yang benar-benar memahami substansi persoalan.

    “Isu pangan bukan isu ringan. Penjelasannya harus berbasis data, argumentatif, dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

    Firman menilai, dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil dan tekanan terhadap daya beli masyarakat, setiap kebijakan impor harus disertai argumentasi yang kuat dan transparan.

    “Tanpa itu, publik akan menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dengan semangat kemandirian pangan yang selama ini digaungkan pemerintah,” pungkasnya.

  • Ketika Kepekaan Kepemimpinan Kepala Daerah Diuji

    Ketika Kepekaan Kepemimpinan Kepala Daerah Diuji

    distorsi.id/, Jakarta – Pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar memicu sorotan tajam banyak pihak.

    Polemik ini bukan semata soal angka, melainkan menyangkut kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan akuntabilitas belanja publik di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

    Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif leadership, bukan sekadar legalitas administratif.

    Legal, Tapi Belum Tentu Etis
    Menurut Djohermansyah, regulasi memang mengatur standar kendaraan dinas kepala daerah.

    Spesifikasi, kapasitas mesin (CC), hingga batas harga telah ada pedomannya dalam aturan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan lazimnya gubernur bisa memiliki lebih dari satu jenis kendaraan: sedan untuk kegiatan protokoler dan jeep untuk kebutuhan lapangan.

    “Secara aturan bisa saja terpenuhi. Tapi kepemimpinan tidak berhenti pada regulasi,” ujar Prof. Djohermansyah Djohan, Selasa (3/3/2026), menjawab pertanyaan wartawan.

    Ia menekankan, dalam kondisi ekonomi yang belum stabil dan kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, kepala daerah semestinya menunjukkan kepekaan sosial. Legalitas tidak otomatis membenarkan keputusan dari sisi etika publik.

    “Kalau mobil lama masih layak, gunakan dulu. Itu soal sensitivitas dan empati,” tegasnya.

    Kepemimpinan dan Sense of Crisis
    Djohermansyah melihat polemik ini sebagai cerminan lemahnya sense of crisis. Kepala daerah, menurutnya, harus mampu membaca suasana kebatinan masyarakat.

    Meski Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, bukan berarti seluruh rakyatnya hidup sejahtera.
    “APBD besar tidak identik dengan rakyat makmur. Pemimpin publik harus menjaga perasaan masyarakat,” katanya.

    Ia membandingkan praktik sejumlah kepala daerah yang memilih menggunakan kendaraan dinas lama sebagai bentuk solidaritas simbolik dengan warga. Simbol kesederhanaan, dalam konteks ini, menjadi pesan politik yang kuat.

    Peran Birokrasi: Mengingatkan, Bukan Sekadar Menyetujui
    Dalam sistem pemerintahan daerah, usulan pengadaan barang biasanya datang dari birokrasi melalui telaahan staf. Namun, keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

    Djohermansyah menilai, sekretaris daerah (Sekda) dan jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pertimbangan objektif, termasuk potensi reaksi publik.

    “Sekda itu mitra strategis kepala daerah. Harus berani memberi masukan, bukan sekadar menjadi safety player,” ujarnya.

    Ia menegaskan, Sekda tidak berada sepenuhnya di bawah kendali politik kepala daerah. Dalam struktur pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian Sekda provinsi melibatkan pemerintah pusat. Karena itu, birokrasi seharusnya tidak ragu menyampaikan analisis risiko sosial dan politik atas suatu kebijakan.

    Jika masukan sudah diberikan namun diabaikan, tanggung jawab politik berada pada kepala daerah. “Sebaliknya, bila birokrasi tidak menjalankan fungsi profesionalnya, evaluasi juga perlu dilakukan,” ujarnya.

    Otonomi Daerah Bukan Tanpa Batas
    Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan berarti kebebasan absolut. Kewenangan memang didelegasikan kepada pemerintah daerah, tetapi tetap dalam kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat.

    “Dalam sistem otonomi, pusat tetap memiliki fungsi kontrol,” jelasnya.

    Sanksi administratif terhadap kepala daerah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

    Menurutnya, polemik ini layak direspons melalui mekanisme pembinaan resmi agar menjadi preseden pembelajaran bagi daerah lain.

    Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk bersikap aktif dan tegas dalam menjaga standar etika pemerintahan, bukan hanya menunggu tekanan publik.

    Kebutuhan Pedoman Hidup Sederhana
    Djohermansyah juga mengusulkan perlunya pedoman pola hidup sederhana bagi pejabat publik dalam bentuk regulasi nasional.

    Ia mengingatkan, pada masa lalu pernah ada panduan etika serupa untuk membatasi gaya hidup berlebihan aparatur negara.

    “Tanpa pedoman yang mengikat, standar etika menjadi kabur. Flexing dan kemewahan sulit dikendalikan,” katanya.

    Pedoman tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesenjangan simbolik antara pejabat dan rakyat.

    Dalam situasi ekonomi sulit, gaya hidup pejabat menjadi isu sensitif yang berpotensi menggerus legitimasi pemerintah.

    Antara Kewenangan dan Keteladanan
    Kasus mobil dinas ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan tidak semata-mata soal kepatuhan prosedural. Ada dimensi moral dan simbolik yang melekat pada setiap keputusan penggunaan uang rakyat.

    Bagi Djohermansyah, kepemimpinan publik menuntut kemampuan menahan diri, bukan sekadar memanfaatkan ruang kewenangan yang tersedia.

    “Jabatan publik itu dibiayai pajak rakyat. Maka setiap kebijakan harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepantasan,” ujarnya.

    Polemik ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah membutuhkan keseimbangan antara kewenangan fiskal, profesionalisme birokrasi, dan keteladanan pemimpin.

    Tanpa itu, kebijakan yang sah secara aturan dapat tetap  dipersoalkan secara etika—dan berujung pada krisis kepercayaan publik.